Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IKRAR TALAK YANG DIWAKILKAN KEPADA KUASA HUKUM PEREMPUAN
ABSTRAK
Herlina Nim. 09020101061, Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Islam terhadap Ikrar Talak yang Diwakilkan kepada Kuasa Hukum Perempuan” Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Al Syakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing Dr.Hj. Asni, M.Hi. dan Dra. Beti Mulu. M. Pd.I
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Ikrar Talak yang Diwakilkan kepada Kuasa Hukum Perempuan”. Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana aturan pelaksanaan ikrar talak dalam perspektif fikih dan hukum positif di Indonesia? (2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ikrar talak yang diwakilkan kepada kuasa hukum perempuan ? Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui aturan pelaksanaan ikrar talak dalam perspektif fikih dan hukum positif di Indonesia (2). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang ikrar talak yang diwakilkan kepada kuasa hukum perempuan.
Penyusunan skripsi ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan secara tekstual tentang masalah yang diteliti yakni mengenai “Tinjauan hukum Islam terhadap ikrar talak yang diwakilkan kepada kuasa hukum perempuan”. Studi ini didasarkan kepada studi pustaka (library research), yang lebih menekankan pada kekuatan analisis sumber data-data yang ada dengan mengandalkan teori-teori dan konsep-konsep untuk diinterprestasikan dengan berdasarkan tulisan-tulisan yang mengarah kepada pembahasan. Adapun tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini, yakni dengan menggunakan metode deduktif, induktif dan komperatif.
Hasil penelitian ini yaitu: Aturan pelaksanaan ikrar talak dalam perspektif fikih dan hukum positif di Indonesia bahwa tidak ada persyaratan harus diwakilkan oleh laki-laki, melainkan didasarkan pada kemampuan intelektualitas, integritas dan profesionalitas yang dimiliki seorang advokat. Dengan demikian ikrar talak yang diwakilkan kepada orang lain (kuasa hukum) menurut tinjauan hukum Islam boleh atau sah baik kuasa hukum laki-laki maupun kuasa hukum perempuan, dengan didasarkan karena tidak adanya ayat maupun hadist yang melarang hal tersebut, sehingga ikrar talak yang bisa dikategorikan sebagai urusan muamalah bisa dibenarkan dengan didasarkan pada kaidah bahwa asal hukum dari sesuatu itu boleh selama tidak ada ayat yang melarangnya.
Tidak tersedia versi lain