Fak. Syariah
PENERAPAN SITA MARITAL TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
ABSTRAK
Nama Penyusun : Irwan
NIM : 12020101029
Judul Skripsi :Penerapan Sita Marital Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari
Penelitian skripsi ini berkenaan dengan yang berfokus Penerapan Sita Marital Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari pada tahun 2016. Skripsi ini membahas tentang penerapan sita marital terhadap harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaima proses penyelesayai perkara sita marital terhadap harta bersama dan problematika apa yang tibul akibat sita marital terhadap harta bersama,dan solusi hukum apa yang tepat untuk menyelesaikan perkara sita marital di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena secara umum bersifat kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Hakim,juru sita. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan analisis bersifat deskriptif kualitatif yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai data yang diperoleh dari hasil penelitian, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan Trianggulasi.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa proses penerapan Sita Marital Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari sesuai dengan apa yang di ingkan oleh undang-undang tetapi dalam pelaksanaanya terdapat masalah yang timbul saat proses perkara yaitu keterbatasan infomasi hukum terhadap penggugat maupun tergugat dan waktu penyelesaian yang berlarut-larut membuat adanya kemungkinan antara kedua belah pihak bisa memanfaatkan waktu untuk harta yang di sengketaka berpindah tangan kepada pihak ketiga bahkan ada yang sampai melakukan pernikahan siri,hal ini bukan hanya kedua belah pihak akan tetapi para penasihat hukum ikut serta menunda proses perkara,maka harus adanya solusi hukum yang harus di bangun oleh penegak hukum baik di kalangaan hakim maupun penegak hukum lainya dalam menyelesaikan masalah sita marital Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa walaupun sudah ada Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan akan tetapi permasalahan mengenai sita maritaal yang sangat diperlukan dalam penyelesaian harta bersamayang hanya diatur dalam 1 Pasal saja, akan tetapi pelaksanaan sita maritaal itu sendiri masih menggunakan ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata adalah yang belum yaitu HIR, sedangkan lembaga sita maritaal itu sendiri banyak diatur dalam ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63). Kata kunci : Sita Marital (Marital Beslag)
Tidak tersedia versi lain