Fak. Ekonomi
PRAKTIK RETRIBUSI HARIAN PASAR BARUGA KOTA KENDARI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Nama : Fitria S.
NIM : 12 02 01 03 004
Judul Skripsi : Praktik Retribusi Harian Pasar Baruga Kota Kendari dalam Perspektif Ekonomi Islam.
Penelitian ini berkenaan dengan praktik retribusi harian pasar Baruga Kota Kendari dalam perspektif ekonomi Islam. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik retribusi harian pasar Baruga Kota Kendari dalam perspektif ekonomi Islam dengan rumusan masalah bagaimana retribusi dilakukan dan praktik tersebut dalam pandangan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik retribusi harian pasar Baruga dan mendeskripsikan praktik retribusi tersebut dalam pandangan Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggambarkan secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Tekhnik analisis data menggunakan tiga metode, yakni reduksi data, display data dan verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam praktik retribusi harian pasar Baruga terdapat selisih atau kelebihan tarif yang dipungut pada pengguna fasilitas lods. Selain itu, sosialisasi dari pihak pasar akan kenaikan tarif masih kurang, sehingga meskipun terbebani, pedagang hanya bersikap menerima karena itu sudah merupakan aturan yang penting mereka masih berjualan, apalagi untuk pengguna fasilitas pelataran yang mengalami kenaikan tarif signifikan dengan dimasukkannya biaya PKD (pemakaian kekayaan daerah) sementara pihak pasar masih menggunakan karcis lama yang otomatis berbeda dengan tarif yang dipungut. Praktik retribusi harian pasar Baruga dalam perspektif Islam adalah mengandung aspek riba sebab terdapat kelebihan dalam pemungutannya dan tidak sesuai dengan karakteristik dharibah (pajak) dalam Islam sebab beban tarif harian tidak didistribusikan secara merata berdasarkan fasilitas yang digunakan dan tidak melihat kondisi kemampuan pedagang.
Saran yang diberikan adalah pihak pemungut retribusi (pihak pasar) sebaiknya meningkatkan sosialisi dan transparansi terhadap pihak pedagang mengenai tarif jasa layanan harian dan mengganti karcis lama dengan karcis baru agar sesuai antara tarif yang tertulis dan yang dipungut, dan sebaiknya biaya PKD khusus untuk pengguna fasilitas pelataran yang dimasukkan kedalam jasa harian dihapuskan karena memberatkan pedagang.
Tidak tersedia versi lain