Fak. Syariah
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA TADLISUL ‘AIB (STUDI KASUS DI PASAR SENTRAL KOTA KENDARI
ABSTRAK
Muhammad Amin Rahmat, 2016. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Jual Beli Dengan
cara Tadlisul ‘Aib (Studi Kasus Di Pasar Sentral Kota Kendari)”. Skripsi. Program
Studi Muamalah, Jurusan Peradilan Agama, Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Kendari. Pembimbing, Dr. St. Halimang M.HI dan Muh. Asrianto
Zainal S.H., M.Hum.
Dalam penelitian ini diajukan dua rumusan masalah yakni Bagaimana bentuk
praktik Tadlisul ‘Aib dalam jual beli yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Sentral Kota
Kendari dan Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap proses jual beli dengan cara
tadlisul Aib di Pasar Sentral Kota Kendari.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk Tadlisul ‘Aib dalam jual
beli yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Sentral Kota Kendari dan Untuk mengetahui
Perspektif Hukum Islam terhadap proses jual beli di Pasar Sentral Kota Kendari.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang pengumpulan data dilakukan
dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses analisis data
dilakukan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bentuk praktik Tadlisul Aib
dalam jual beli yang dilakukan oleh pedagang pasar sentral Kota Kendari menggunakan
cara tadlisul aib yaitu dengan mencampur barang yang bagus dengan yang sudah rusak
kemudian mengawetkan barang yang sudah lama agar dapat dijual kembali; 2) Praktik
Tadlisul Aib dalam jual beli jelas tidak dibenarkan dalam Islam karena tidak sesuai dengan
prinsip pokok bermuamalah, tidak sejalan dengan tujuan hukum Islam yaitu memelihara
harta dan termaksud perbuatan yang mengandung gharar.
Implikasi dalam penelitian ini adalah 1) Pedagang perlu memperluas pengetahuan
tentang hukum islam terutama dalam hal jual beli yang dibenarkan menurut syariah
islam, guna mewujudkan tujuan dalam jual beli yaitu manfaat; 2) Pemerintah harus terjun
langsung mengadakan operasi pasar guna menghilangkan atau meminimalisir perbuatan
curang yang dapat mengganggu keharmonisan dalam bermasyarakat di pasar sentral Kota
Kendari.
Kata Kunci: Jual beli, Tadlisul Aib
Tidak tersedia versi lain