Fak. Syariah
DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kelurahan Baruga Kec. Baruga Kota Kendari) SKRIPSI
ABSTRAK
SINARSIH NIM 12020101012 “Dropship Dalam Praktik Jual Beli Online Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari”. Dibimbing Dr. H. Rusdin Muhalling, M.Ei sebagai Pembimbing I dan Kartini, S.Ag. M.Hi sebagai Pembimbing II.
Skripsi ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang Dropship dalam Praktik Jual Beli Online ditinjau dari Hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan Untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum (yuridis normatif). Adapun metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode Library researach (penelitian kepustakaan) dan Field research (penelitian lapangan).
Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’ : 29.
Tidak tersedia versi lain