Fak. Ekonomi
ANALISIS SISTEM SIMPAN PINJAM PADA LEMBAGA EKONOMI MASYARAKAT SEJAHTERA (LEM’S) DI DESA.ANDOMESINGGO KEC. BESULUTU KAB. KONAWEDALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Nama : Musdalifah
Nim : 12020103009
Judul Skripsi : Analisi Sistem Simpan Pinjam pada Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera di Desa Andomesinggo Kec Besulutu Kab Konawe dalam Tinjauan Ekonomi Islam
Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera merupakan lembaga yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, yang tergabung dalam usaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam ekonomi dapat teratasi.Di samping itu LEM’S juga berperan untuk menolong masyarakat pedesaan yang untuk mewujudkan kesejahteraan petani. LEM’S Andomesinggo adalah merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang pelayanan pada simpanan dan pinjaman untuk kebutuhan anggotanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan tekhnik pengumpulan data melalui observasi, interview, dokumentasi dan studi pustaka. Tekhnik analisa data dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu setelah data terkumpulkan maka proses pengolahannya dengan melalui reduksi, display data, verifikasi data. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan penelitian pada tinjauan Ekonomi Islam terhadap praktek simpan pinjam pada LEM’S Andomesinggo. Penulis mengkaji mengenai beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan penelitian ini. Pertama, bagaimana sistem simpan pinjam pada LEM’S di Desa Andomesinggo Kec Besulutu Kab Konawe? Kedua, Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem simpan pinjam pada LEM’S di desa Andomesinggo Kec Besulutu Kab Konawe? Dalam hasil penelitian ini ditemukan bahwa sistem simpan pinjam dalam LEM’S yakni dalam bentuk simpanannya terdiri dari empat : simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000, simpanan wajib sebesar Rp. 10.000 tiap bulan, simpanan sukarela yang jumlahnya tidak ditentukan, simpanan menjadikan anda jaya yang jumlah simpanannya lebih dari Rp. 5.000.000. sedangkan sistem pinjamannya pada LEM’S menggunakan sistem bunga tetap sebesar 2% dari pinjaman pokok dengan jangka waktu 10 bulan + 3 bulan toleransi dengan syarat yang sangat mudah.
Berdasarkan uraian diatas diperoleh kesimpulan bahwa : sistem pinjaman di LEM’S berdasarkan pada prinsip tolong menolong, ketika anggota membutuhkan uang pihak LEM’S langsung diberikan dan adapun sistem pinjaman yang dilakukan LEM’S dalam tinjauan Ekonomi Islam tidak bertentangan dengan Ekonomi Islam, dengan memakai bunga tetap sebesar 2% akan tetapi 2% tersebut sebagian akan kembali karena anggota akan mendapatkan SHU pada saat RAT. Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera sudah banyak menerapkan prinsip-prinsip Ekonomi Islam seperti prinsip tolong menolong,menciptakan keadilan, sertamewujudkan kesejahteraan kepada anggota LEM’S.
Tidak tersedia versi lain