Fak. Ekonomi
Persepsi Masyarakat Terhadap Jual Beli Mowalu D Tinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Desa Amohola Kec. Moramo Kab. Konsel
ABSTRAK
Nama: Nopita Nadia, Nim: 12020103007, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam, Jurusan Ekonomi dan Perbankan Syariah, Prodi Ekonomi Islam, Judul Skripsi: Persepsi Masyarakat Terhadap Jual Beli Mowalu Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Amohola Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Dibimbing oleh, Wahyuddin Maguni, SE., M.si, dan Muhamad Turmudi MM.
Skripsi ini membahas masalah Persepsi Masyarakat Terhadap Jual Beli Mowalu Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Amohola Kec. Moramo Kab. Konsel Pokok pembahasan yang dikaji dalam skripsi ini berkisar pada bagaimana mengetahui Persepsi Masyarakat Terhadap Jual Beli Mowalu Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Amohola Kec. Moramo Kab. Konsel.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan terlebih dahulu. Secara rinci tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara jelas tentang bagaimana Proses Pelaksanaan Jual beli Mowalu, bagaimana persepsi masyarakat tentang jual beli Mowalu, dan bagaimana analisis tinjauan perspektif Ekonomi Islam terhadap jual beli Mowalu di Desa Amohola kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui teknik wawancara, wawancara pada masyarakat, pada penjual sapi dan pembeli sapi setempat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a. proses pelaksanaan jual beli mowalu (jual beli anak binatang yang masih berada dalam rahim induknya) yaitu dengan cara penjual dalam mencari pembeli mereka langsung kerumah pembeli, kemudian dalam penetapan harga yaitu berdasarkan tawar-menawar antara penjual dan pembeli, cara ijab qabul yang dilakukan oleh para penjual dan pembeli kebanyakan adalah dengan ucapan yang mengandung makna jual beli, dan terakhir yaitu penyerahan anak sapi yang dilakukan sesuai kesepakatan yakni setelah umur 1 tahun b. Persepsi masyarakat terhadap jual beli mowalu ada yang tidak membolehkan, dengan alasan hukum jual beli tersebut tidak sah karena syaratnya tidak terpenuhi yakni obyeknya tidak ada sehingga akadnyapun menjadi fasid dan ada pula yang membolehkan, dengan alasan faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, karena telah adanya kerelaan antara kedua belah pihak serta selama tidak ada unsur penipuan dalam transaksi tersebut c. Analisis jual beli mowalu di tinjau dalam perspektif ekonomi islam, pandangan yang tidak membolehkan memang telah sesuai dengan hukum Islam tetapi tidak memberi solusi yang tepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan bagi pandangan yang membolehkan memang tidak sesuai dengan hukum Islam tetapi dengan membolehkan jual beli Mowalu ini dianggap memberi solusi yang tepat yang bisa membantu masyarakat untuk menutupi kebutuhan ekonominya hanya saja harus menghilangkan unsur gharar pada jual beli ini.
Tidak tersedia versi lain