Fak. Syariah
“Perkawinan Mepoeusa (pengganti) Pada Wanita Hamil Dalam Adat Suku Tolaki Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Lahotutu Kec. Wonggeduku Kab. Konawe)”
ABSTRAK
SITI NURHAN KARIM, NIM. 12020101014 Kesahihan Perkawinan Mepoeusa (Pengganti) Pada Wanita Hamil Dalam Adat Suku Tolaki Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Lahotutu Kec.Wonggeduku Kab.Konawe) (Dibimbing oleh Dr.St.Halimang,M.HI dan Kartini,S.Ag,M.HI)
Penelitian ini berjudul “Kesahihan Perkawinan Mepoeusa (pengganti) Pada Wanita Hamil dalam Adat Suku Tolaki Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus desa Lahotutu Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe)”. Masalah utama yang ingin di ketahui dalam hasil penelitian ini adalah “Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kesahihan pernikahan mepoeusa pada perempuan hamil diluar nikah dengan laki-laki yang bukan pelakunya di desa Lahotutu?” masalah ini dibatasi pada pernikahan perempuan hamil dengan laki-laki yang bukan pelakunya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pernikahan perempuan hamil diluar nikah dengan laki-laki lain yang bukan pelakunya di Desa Lahotutu.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisi atau dekriftif yaitu data yang diperoleh melalui studi wawancara dan observasi terhadap subyek penelitian. Subyek penelitian ini masyarakat Desa Lahotutu, yaitu pihak-pihak yang mengetahui masalah dalam pembahsan penelitian ini seperti kepala desa, tokoh masyarakat, imam desa, tokoh adat dan lain sebagainya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) praktik pernikahan mepoeusa pada wanita hamil telah terjadi di desa lahotutu. (2) menurut adat kebiasaan masyarakat lahotutu pernikahan tersebut dilaksanakan sama seperti pernikahan pada umumnya asalkan terjadi kesepakatan antara kedua mempelai dan keluarga kedua mempelai dan tidak ada unsure paksaan serta tidak ada yang merasa dirugikan hal ini didukung oleh madzhab Imam Syafi’i. (3) berdasrkan tinjauan Hukum Islam tentang Kesahihan perkawinan mepoeusa pada wanita hamil yang terjadi di desa Lahotutu termasuk dalam kategori mubah (boleh) sesuai dengan madzhab Syafi’i yang berarti membolehkan wanita hamil melangsungkan pernikahan,sebagaiman pula tertera dalam Hukum Positif di Indonesia pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Dengan sebab utama yakni, bagaimana faktor terjadinya perkawinan mepoeusa(pengganti) di Lahotutu,bagaimana peranan tokoh adat terhadap perkawinan hamil diluar nikah dengan laki-laki yang bukan pelakunya di desa Lahotutu.
Tidak tersedia versi lain