Fak. Syariah
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN PADA USIA SEKOLAH DAN BAGI MASYARAKAT ISLAM KOTA KENDARI (Studi pada Calon Pengantin di Kecamatan Baruga) SKRIPSI
ABSTRAK
Leni Wahyuni, NIM: 13020101022, Implementasi Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Usia Sekolah
Dan Bagi Masyarakat Islam Kota Kendari (Studi pada Calon Pengantin di
Kecamatan Baruga), melalui bimbingan Dr. H. Rusdin Muhalling, M.EI dan
Jabal Nur, S.Ag, MA
Penelitian ini dilatar-belakangi oleh lahirnya PERDA Nomor 17 Tahun
2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Usia Sekolah Dan Bagi
Masyarakat Islam Kota Kendari. Secara khusus penerapannya bagi calon
pengantin PERDA dijadikan sebagai salah satu syarat dalam melangsungkan
pernikahan. Namun dalam pelaksanaannya cenderung sebagai persyararatan
pelengkap saja. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses pelaksanaan, faktor pendukung
dan penghambat serta upaya-upaya dalam mengatasi masalah implementasi.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yakni dengan menggunakan
wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai instrumen pengumpulan data.
Teknik penentuan yang teknik Purposive dengan informan berasal dari DPRD,
Pemerintah Kota Kendari, KUA kecamatan Baruga, BPKRMI, calon Pengantin
dan masyarakat yang terlibat dalam program. Kemudian data diolah melalui
metode reduksi, display dan verifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Faktor
pendukung program bebas buta aksara al-Qur’an meliputi adanya landasan hukum
PERDA, adanya keselarasan program dengan visi dan misi pembangunan daerah
serta dukungan penduduk yang mayoritas beragama Islam (muslim). Faktor
penghambatnya meliputi pada umumnya masyarakat belum mengetahui eksistensi
PERDA, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur serta faktor lemahnya konten
(isi) PERDA. Spesifik pada calon pengantin, masalah utama yang dihadapi adalah
belum adanya aturan yang tegas mengenai sangsi yang diberikan kepada setiap
pasangan pengantin. Implementasi PERDA Nomor 17 tahun 2005, khususnya
pada masyarakat Islam di kota Kendari belum optimal diterapkan. Hal ini dapat
dilihat dari adanya kecenderungan isi PERDA pada beberapa pasal yang tidak
sesuai dengan realitas empiris atau kenyataan di lapangan. Upaya-upaya yang
dilakukan dalam mengatasi masalah pelaksanaan PERDA direkomendasikan
meliputi sosialisasi PERDA kepada seluruh lapisan masyarakat, pelibatan peran
dan partisipasi masyarakat baik person maupun kelembagaan serta perlunya
pengawasan dan evaluasi PERDA. Spesifik KUA kecamatan Baruga upaya yang
dilakukan meliputi rekruitmen dan pembinaan sumber daya guru mengaji,
pengadaan fasilitas beserta infrastruktur lainnya, penguatan program di dunia
pendidikan sejak dini termasuk pemberian sertifikasi, sosialisasi dan evaluasi
PERDA rekruitmen guru mengaji, termasuk pembinaan secara khusus pada calon
pengantin
vi
Tidak tersedia versi lain