Fak. Syariah
SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT BUGIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA LANGGEA KECAMATAN RANOMEETO KABUPATEN KONAWE SELATAN (Perbandingan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Adat)
ABSTRAK
Andi Ayub Al Anshari, Nim. 11020101020, “Sistem Pembagian Harta Warisan Masyarakat Bugis dalam Prespektif Hukum Islam di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan”, (Dibimbing oleh: Dr. Husain Insawan., M. Ag dan Jabal Nur, S. Ag., MA).
Skripsi ini mengkaji tentang Sistem pembagian harta warisan masyarakat Bugis dalam perspektif hukum Islam di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, dengan permasalahan (1) Bagaimana sistem pembagian harta warisan pada Masyarakat Bugis di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan. (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sistem pembagian harta warisan masyarakat Bugis di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan. (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang sistem pembagian harta warisan masyarakat Bugis di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian dekskriptif kualitatif. Informan ditentukan dari metode Snowball Sampling yang diambil dari unsur Aparat Desa, masyarakat Desa Langgea, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi yaitu pengamatan langsung di lapangan, Interview yaitu mengadakan wawancara secara langsung dengan melakukan tanya jawab kepada responden, Dokumentasi yaitu mencatat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti. Teknik pengolahan data yaitu editing, kategorisasi dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem pembagian harta warisan masyarakat Bugis Desa Langgea dalam hukum Islam masih kurang, sebagian dari masyarakat Bugis yang melaksanakan hukum kewarisan Islam dalam kehidupannya adalah mereka yang memahami hukum Kewarisan Islam berdasarkan Alquran dan Hadist. Kemudian faktor yang mempengaruhi Sistem Pembagian harta Warisan Masyarakat Bugis yaitu tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih rendah serta masyarakat masih memegang teguh adat-istiadat mereka. Sedangkan tinjaun hukum islam tentang sistem pembagian harta warisan masyarakat Bugis di Desa Langgea bahwa sistem pembagian harta warisan masyrakat Bugis Desa Langgea dapat ditempuh dengan sistem pembagian berdasarkan hasil musyawarah atau kesepakatan dari para ahli waris, kemudian pembagian warisan berdasarkan asas kekeluargaan seperti halnya yang lebih banyak mendapatkan warisan adalah yang merawat orang tuannya, adalah merupakan sistem pembagian yang keliru karena merawat orang tua adalah kewajiban seorang anak kepada orang tuanya karena telah jelas diatur Allah dalam Q.S An-Nisaa/4 : 11.
Tidak tersedia versi lain