Fak. Syariah
PROBLEMATIKA PEMBERIAN NAFKAH IDDAH PADA CERAI TALAK PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Perkara Nomor 07/Pdt.G/2013/Pa.Adl) DI PENGADILAN AGAMA ANDOOLO
ABSTRAK
M. NATSIR (NIM : 12020101026). Problematika Pemberian Nafkah Iddah
Pada Cerai talak Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Perkara
No. 07/Pdt.G/2013/PA.Adl) Di Pengadilan Agama Adoolo. Dibimbing Oleh
Bapak Dr. Husain Insawan, M.Ag Sebagai Pembimbing I dan
Ibu Kartini, S.Ag., M.HI Sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembebanan
nafkah iddah pada cerai talak di Pengadilan Agama Andoolo, Bagaiamana
problematika yang muncul dalam pemberian nafkah iddah di Pengadilan Agama
Andoolo, Bagaimana pemberian nafkah iddah perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan tehnik pengumpulan data, studi dokumentasi, wawancara dan
observasi, kemudian dalam proses analisis data penulis melakukan tahapan mulai
dari reduksi data, display data dan verifikasi data, dan selanjutnya dilakukan uji
keabsahan dengan melakukan trianggulasi sumber dan tehnik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambaran pmbebanan nafkah iddah
pada cerai talak di Pengadilan Agama Andoolo. Pembebanan nafkah iddah
terhadap cerai talak tidak semua cerai talak di berikan pembebanan nafkah iddah
terhadap suaminya dengan alasan bahwa mantan isteri tidak pernah hadir dalam
persidangan. Dan hak yang di miliki mantan isteri tidak di berikan karena tidak
hadirnya mantan isteri dalam persidangan tersebut.
Problematika pemberian nafkah iddah pada cerai talak di Pengadilan
Agama Andoolo Kabupaten Konawe Selatan adalah tidak hadirnya mantan isteri
dalam persidangan, tidak adanya gugatan rekonvensi yang di ajukan oleh mantan
isteri, biaya eksekusi lebih banyak di bandingkan dengan nafkah yang di berikan
sehingga mantan isteri tidak dapat mengajukan permohonan eksekusi dan tidak
adanya kesadaran hukum dari mantan suami untuk melaksanakan kwajibankewajibannya
setelah cerai talak.
Analisis dalam pemberian nafkah iddah isteri akibat cerai talak perspektif
Kompilasi Hukum Islam di pengadilan Agama Andoolo terhadap kasus
perceraian Nomor 07/Pdt.G/2013/PA. Adl adalah putusan yang di keluarkan oleh
pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan juga putusan tersebut sesuai
Kompilasi Hukum Islam. Karena selama putusan tersebut tidak dianulir oleh
pengadilan tingkat banding atau kasasi maka putusan tersebut telah memiliki
kekuatan hukum tetap. Namun putusan tersebut tidak mengikat sehingga tidak
terlaksananya pemberian nafkah iddah pada cerai talak.
Tidak tersedia versi lain