Fak. Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS DI KOTA KENDARI
ABSTRAK Irja Arif Nim. 13020101035, Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras Di Kota Kendari, (dibimbing oleh : Jabal Nur, S.Ag, MA dan Kartini, S. Ag, M. HI) Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Perarutan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras Di Kota Kendari. Rumusan masalahnya (1). Bagaimanakah perdagangan minuman keras di Kota Kendari ? (2).Bagaimanakah latar belakang penyusunan perda nomor 2 tahun 2013 ini? (3) Bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap implementasi perda nomor 2 tahun 2013 ini? Tujuan penelitian (1) mengetahui perdagangan minuman keras di Kota Kendari, (2) mengetahui latar belakang penyusunan perda nomor 2 tahun 2013 ini. (3) mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini.
Dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 1997 dan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta pajak dan retribusi penjualan minuman beralkohol, maka pemerintah daerah membuat perda Nomor 2 tahun 2013 mengatur Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,pegawasan, pengurangan dan pelarangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Melihat kondisi di lapangan dan data Dinas perizinan diketahui perkembagan minuman keras di Kota Kendari mengalami kenaikan kurang lebih 62 persen.Data pedagang tahun 2014 sebanyak 29 orang, tahun 2015 bertambah sebanyak 18 pemohon baru, ini di sebabkan beberapa hal diantaranya masih banyak masyarakat yang gemar mengkonsumsi minuman keras, keuntungan dari penjualannya cukup lumayan dan mudahnya proses pengurusan izin usaha perdagangan minuman keras itu sendiri.Dasar hukum Q.S Al Baqarah : 219,Q.S An-Nisa : 43,Q.S Al-Maidah: 9. salah satu Hadist Rasulullah tentang khamar “segala yang memabukkan adalah khamar dan segala khamar adalah haram”.Bila dikaitkan hukum Islam dengan Perda nomor 2 tahun 2013 ini masih belum sesuai karena memberikan izin perdagangan minuman keras sama saja membolehkan masyarakat berdagang dan mengkonsumsi. menurut bapak Laode Ari,anggota DPRD kota kendari, salah satu penggagas peraturan daerah ini,Upaya mengarah pada kesesuaian keduanya tetap ada dengan 3 point inti dari peraturan daerah ini yaitu 1.pembatasan, 2. Pengurangan, 3.pelarangan.
ix
Tidak tersedia versi lain