Fak. Syariah
ANALISIS PUTUSAN PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1.A KENDARI NOMOR 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Muliyana, “Analisis Putusan Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Nomor 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi Perspektif Kompilasi Hukum Islam”. Dibimbing Oleh: Dr. Hj. Asni, S.Ag, M.HI. dan Dr. H. Rusdin Muhalling, M. EI. Selaku Pembimbing I dan Pembimbing II.
Skripsi ini membahas tentang Analisis Putusan Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Nomor 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses penyelesaian perkara hadhanah pasca perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari dan Bagaimana analisis putusan perkara hadhanah di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari nomor 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi menurut perspektif KHI. Tujuan skripsi ini untuk mengetahui proses penyelesaian perkara hadhanah di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari dan untuk menganalisis putusan perkara hadhanah nomor 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi menurut KHI di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data-data yang telah diperoleh dalam penelitian dengan cara mempelajari berkas-berkas perkara dan wawancara dengan para hakim Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari yang mengetahui perkara tersebut. Selanjutnya dilakukan tehnik analisis data dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Proses penyelesaian perkara hadhanah di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari, secara garis besar telah melalui semua tahapan sesuai dengan hukum acara, mulai pemeriksaan sampai pelaksanaan putusan. Tahapan-tahapan tersebut meliputi: pemeriksaan berkas, perdamaian, replik, duplik, pembuktian penggugat/tergugat, musyawarah hakim, kesimpulan/putusan. Putusan perkara hadhanah pada nomor 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi tampak tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 105 yang menegaskan Pemeliharan anak yang belum mumayyis atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, hal ini dikarenakan ada faktor-faktor tertentu yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, seperti pihak ibu dinilai tidak pantas menjadi hadhin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan anak, yang merupakan bagian dari maqashid al-syariah.
Tidak tersedia versi lain