Fak. Syariah
PROBLEMATIKA CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Tahun 2015)
ABSTRAK
Nama Penyusun : Nirma Yulinsa
NIM : 12020101018
Judul Skripsi : Problematika Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Tahun 2015)
Penelitian skripsi ini berkenaan dengan Problematika Cerai Gugat di kota Kendari pada Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari yang berfokus pada tahun 2015. Skripsi ini membahas tentang faktor yang mempengaruhi tingginya cerai gugat, upaya yang dilakukan pihak Pengadilan untuk meminimalisir jumlah cerai gugat dan solusi untuk mengurangi angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari tahun 2015.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingginya cerai gugat, upaya yang dilakukan pihak Pengadilan untuk meminimalisir jumlah cerai gugat dan solusi untuk mengurangi angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari tahun 2015.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Hakim, Hakim mediator, Pos Bantuan Hukum, Penggugat serta Saksi dari Penggugat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan analisis bersifat deskriptif kualitatif yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai data yang diperoleh dari hasil penelitian, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan Trianggulasi.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari tahun 2015 adalah tidak ada tanggung jawab, tidak ada keharmonisan, cemburu, krisis moral, penganiayaan berat, faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan pihak pengadilan adalah kewajiban hakim untuk mendamaikan disetiap persidangan, melalui upaya mediasi dan pencerahan dari Pos Bantuan Hukum. Untuk meminimalisir angka cerai gugat, perlu adanya peran aktif dari berbagai kalangan di antaranya pihak Pengadilan, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), pihak Pemerintah terkait dan semua pihak yang terlibat serta masyarakat itu sendiri dalam berupaya meminimalisir angka cerai gugat, terutama memberi pendidikan Pra Nikah bagi remaja dan aktif mengadakan seminar-seminar terkait dengan keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.
Tidak tersedia versi lain