Fak. Ushuluddin
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENCEGAH SEKSBEBAS PADA REMAJA DI KELURAHAN TIPULU KECAMATAN KENDARI BARAT KOTA KENDARI
ABSTRAK
Nama : Amar Ma’ruf
Nim : 1103 01 02 002
Judul : Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Seks Bebas Pada Remaja Di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuigambaran perilaku seks bebas, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan perilaku seks dan untuk mengetahuicara mencegah seks bebas pada remaja di Kelurahan Tipulu.
Penelitian dimulai sejak bulan Juni sampai Agustus 2016. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Pengecekan keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber, dan metode. Data primer dalam penelitian ini yaitu remaja yang menjadi pelaku seks bebas dan pihak pemerintah. Data Sekunder dalam penelitian ini adalah informan pendukung dan data-data lain yang dapat membantu proses penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwaperilaku seks bebas dikalangan remaja yang berada di Kelurahan Tipulu semakin berkembang . Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: Bertambahnya discotik yang ada di Kelurahan Tipulu, karoekean, kafe-kafe, serta tersedianya taman yang dijadikan tempat berkumpulnya remaja dimalam hari. Adapun faktor penyebab terjadinya seks bebas pada remaja di Kelurahan Tipulu, peneliti membagi menjadi 2 bagian yaitu faktor internal: Masa pubertas, rasa ingin tahu, kurangnya keimanan, hawa nafsu, dan rasa ketagihan. Faktor selanjutnya ialah faktor eksternal seperti: Mengikut teman, paparan (Pornografi) media, pergaulan bebas, kurangnya pengawasan orang tua, daya tarik discotik dan, materi (Uang). Dengan demikian peneliti menyimpulkan ada 11 faktor penyebab terjadinya seks bebas pada remaja yang berada di Kelurahan Tipulu.
Upaya pemerintah dalam mencegah seks bebas pada remaja ialah : 1). Kegiatan Keahlian/Ruang Belajar, 2). Membuka TPA dan BTQ, 3). Himbauan kepada orang tua, 4). Membuka lapangan pekerjaan, 5). Menutup perederan Minuman Keras dan Obat-obatan, 6). Pembuatan Pelatihan, dan 7). Wewenang pencabutan izin kepada pihak pemerintah kelurahan. Berdasarkan hasil uraian ini peneliti memandang apabila seluruh poin-poin tersebut dilaksanakan maka upaya pencegahan seks bebas pada remaja insyaallah akan berhasil.
Tidak tersedia versi lain