Referensi
SISTEM PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH (PPR) BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KENDARI
ABSTRAK
Nur Samsiar Gama, NIM 10020103002 “Sistem Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari”, Pembimbing I Dr. Hj. Ummi Kalsum, M. Ag, Pembimbing II Dra. Beti Mulu, M, Pd.I
Skripsi ini berjudul sistem pembiayaan pemilikan rumah (PPR) pada Bank syariah Mandiri cabang Kendari. Penelitian ini berangkat dari latar belakang yang berkaitan dengan Sistem Pembiayaan Pemilikan Rumah. Dengan fokus penelitian ini yaitu: 1. Sistem pembiayaan pemilikan rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri cabang Kendari, 2. Persyaratan dan prosedur dalam pembiayaan pemilikan rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri cabang Kendari. Adapun rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana sistem pembiayaan pemilikan rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri cabang Kendari? 2. Bagaimana persyaratan dan prosedur dalam pembiayaan pemilikan rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri cabang Kendari?. Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengetahui sistem pembiayaan pemilikan rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri cabang Kendari, 2. Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur dalam pembiayaan pemilikan rumah (PPR) Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskripstif yaitu mendeskripsikan data-data dan fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah penelitian. Lokasi penelitian di Bank Syariah Mandiri cabang Kendari, waktu penelitian dilaksanakan selama 1 bulan mulai akhir bulan September sampai akhir bulan Oktober 2014. Sumber data yaitu data primer dan data skunder. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data reduksi, pengujian dan penarikan kesimpulan. Adapun pengecekan keabsahan data mengunakan sumber data yang di peroleh di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari dalam prakteknya sebahagian besar telah sesuai dengan konsep perbankan syariah. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai data yang diperoleh diantaranya landasan syariah yang dipergunakan QS. al-Baqarah:275, tujuan yang ingin dicapai selain untuk mendapatkan keuntungan/ margin juga untuk mensejaterakan umat. Adapun sistem yang digunakan dalam pembiayaan pemilikan rumah (PPR) ialah akad murabahah, yang terdiri dari pembiayaan konsumtif diantaranya pembiayaan pemilikan rumah, sedangkan produktif (investasi), yang terjadi suatu akad jual beli antara pihak bank dan pihak nasabah selaku konsumer atu pemakai yang bersangkutan sebesar harga peroleh ditambah keuntungan yang telah disepakati.
Tidak tersedia versi lain