Referensi
PENGEMBALIAN SISA UANG BELANJA DALAM BENTUK PERMEN DI SWALAYAN MAJU GIAT MAKMUR KENDARI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
ABSTRAK
SRI MELDAWATI, NIM. 10020102015. Judul Skripsi: Pengembalian Sisa Uang Belanja Dalam Bentuk Permen di Swalayan Maju Giat Makmur Kendari dalam Tinjauan Hukum Islam. Dibimbing oleh Bapak Dr. Mustafa P, M. Ag dan Bapak Wahyudin Maguni, SE, M. Si
Skripsi ini membahas tentang Pengembalian Sisa Uang Belanja dalam Bentuk Permen di Swalayan Maju Giat Makmur Kendari dalam Tinjauan Hukum Islam, penelitian ini berdasarkan kasus yang terjadi kepada konsumen yakni pengembalian sisa uang belanja pada pembeli dalam bentuk permen di Swalayan Maju Giat Makmur Kendari. Sepintas hal ini tampak seperti masalah yang sepele namun jika pembeli tidak rela, maka transaksi jual beli itu akan cacat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis dan mendiskripsikan tentang praktek pengembalian sisa uang belanja dalam bentuk permen di Swalayan Maju Giat Makmur Kendari dengan mengangkat tiga masalah yaitu (1) Hal-hal apakah yang melatar belakangi Swalayan Maju Giat Makmur Kendari mengembalikan sisa uang belanja dalam bentuk permen?, (2) Bagaimanakah sikap konsumen terhadap pengembalian sisa uang belanja dalam bentuk permen? (3) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pengembalian sisa uang belanja dalam bentuk permen?
Penelitian ini merupakan penelitian field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada pihak pembeli dan pihak pengelola swalayan Maju Giat Makmur. Untuk selanjutnya dilakukan analisis data meliputi Reduksi data, display data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pengembalian sisa uang belanja dalam bentuk permen yang dilakukan oleh Swalayan Maju Giat Makmur Kendari dilakukan dengan alasan untuk mempermudah proses transaksi jual beli. Akan tetapi, dari hasil kajian secara mendalam maka motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi Swalayan Maju Giat Makmur. Pada transaksi pengembalian sisa tersebut yang dilakukan di swalayan MGM Kendari tidak didahului permintaan persetujuan dari karyawan MGM kepada pembeli sehingga sebagian besar pembeli menolak praktek pengembalian sisa uang belanja dalam bentuk permen karena mereka merasa dirugikan. Dengan kondisi tersebut, maka sistem transaksi jual beli yang terjadi di Swalayan MGM Kendari telah jelas tidak memenuhi ketentuan hukum Islam yaitu tidak adanya unsur kerelaan dari kedua belah pihak dan hukumnya haram karena merugikan pihak pembeli.
Tidak tersedia versi lain