Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG DOI MENDRE (UANG BELANJA) DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU BUGIS SINJAI KECAMATAN WOLO KABUPATEN KOLAKA
ABSTRAK
Nurhalis Amir NIM, 09 02 01 01 004. Tinjauan Hukum Islam tentang Doi mendre (Uang Belanja) dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Sinjai Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.
(Dibimbing oleh: DR.Muhammad Hadi,M.HI., dan Umi Rohmah, S.H.I. M.Si.)
Skripsi ini mengkaji Tinjauan Hukum Islam tentang Doi mender dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Sinjai Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, dengan permaslahan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang Doi Mendre dalam perkawinan Adat Suku Bugis Sinjai Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka?.
Masalah ini dikaji secara ilmiah melalui pendekatan kualitatif, dengan tujuan penelitian a). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang Doi Mendre dalam perkawinan Adat Suku Bugis Sinjai Kecamatan Wolo., b). Untuk menjelskan pandangan hukum Islam tentang Doi Mendre dalam perkawinan Adat Suku Bugis Sinjai Kecamatan Wolo.
Jenia penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penentuan informan dilakukan dengan metode penunjukan kepada informan yang dianggap penting terkait dengan penelitian diantaranyan keluarga terdiri dari Bapak dan Ibu serta tokoh agama yang memegang fungsi atau jabatan tertentu di Kecamatan Wolo, pengumpulan data menggunakan tekhnik observasi partisipan, wawancara mendalam, studi dokumentasi, sedangkan pengelolaan data ditempuh dengan teknik reduksi data, display data verifikasi data, kemudian diadakan pengecekkan keabsahan data dengan pendekatan trianggulasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Ketentuan ukuran jumlah, cara pemberian Doi Mendre dalam perkawinan adat Suku Bugis Sinjai Kecamatan Wolo dilihat dari sisi status ekonomi keluarga calon isteri, jenjang pendidikan calon istri, kondisi fisik calon istri, perbedaan antara janda dan perawan, 2). Tujuan dan akibat Doi Mendre dalam perkawinan adat Suku Bugis Sinjai ditujuankan sebagai kesipan modal untuk memeriahkan resepsi pernikahan anak perempuan, disilain salah satu tujuan dari pemberian Doi Mendre juga untuk memberikan prestise (kehormatan) bagi pihak keluarga perempuan, dampak akibat tingginya Doi Mendre munculnya semangat kerja bagi para lelaki yang ingin menikahi gadis dari suku Bugis. 3). Pemberian Doi Mendre jika ditinjau berdasarkan hukum Islam hukumnya mubah atau boleh, karena secara umum Doi Mendre hanya merupakan adat kebiasaan masyarakat yang turun temurun. Dalam hukum Islam tidak ditentukan kewajiban membayar Doi Mendre, yang ada hanyalah kewajiban membayar mahar. Adapun dalam proses pelaksanaannya tidak terdapat unsur paksaan dan dilakukan dengan prinsip musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak. Selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan sudah menjadi kebiasaan yang berlaku secara terus menerus juga berulang-ulang maka hal ini diperbolehkan.
Tidak tersedia versi lain