Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KAWISORO (KAWIN-CERAI) DI DESA MATA WOLASI KEC. WOLASI KAB. KONSEL
ABSTRAK
Fajuruddin: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik KawiSoro (nikah-cerai) di Desa Mata Wolasi Kec. Wolasi Kab. Konsel. Dibimbing oleh Dr. Husain Insawan.S.Ag, M.Pd. dan Umi Rohma.S.H.I, M.Si
Penelitian ini berjudul tinjauan hukum Islam terhadap praktik kawisoro yang dalam rumusan masalahnya adalah; a) bagaimana praktik kawisoro adat tolaki di desa mata wolasi; b) bagaimana argumentasi pelaku kawisoro; c) bagaimana implikasi kawisoro; d) bagaimana tinjauan hukum islam terhadap prosedur kawisoro; serta tujuan penelitian yang diantaranya; a) Menjelaskan praktik kawisoro di desa mata wolasi; b) menjelaskan argumentasi pelaku kawisoro di desa mata wolasi; c) menjelaskan implikasi kawisoro terhadap pelaku; d) pandangan hukum Islam terhadap prosedur kawisoro.
Adapun jenis metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif (menguji kebenaran teori dan realita sosial). Metode pendekatan yang dipergunakan pula adalah metode pendekatan sosiologis dan yuridis, selain itu penelitian ini dilaksanakan sejak pada tanggal 19 april 2013 sampai pada tanggal 12 oktober 2013 serta sumber data yang diperoleh berasal dari data primer dan sekunder dan masing-masing subjek penelitiannya adalah tokoh adat tolaki, imam desa mata wolasi, pemerintah dan masyarakat desa mata wolasi. Kemudian dari pada itu untuk membantu dan mengarahkan penelitian ini, peneliti memakai instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan untuk menganalisis data yang diperolah, peneliti menggunkan metode reduksi dan verifikasi, selain itu untuk menguji keabsahan data, peneliti melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas keaslian data-data yang diperoleh dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa; 1) kawisoro/nikah-cerai merupakan kegiatan perkawinan tidak normal dalam adat suku Tolaki; 2) Argumentasi/latar belakang sehingga dilaksanakannya kawisoro yaitu akibat hamilnya perempuan yang digauli di luar perkawinan secara sah dalam agama dan adat Tolaki dan salah satu pihak tidak siap untuk menikah secara sahnya perkawinan serta kawisoro adalah jalan untuk menyelamatkan anak dalam kandungan si perempuan tersebut; 3) Implikasi kawisoro; a) Hukum, pihak perempuan mendapat pengakuan secara hukum tentang status pernikahanya, kehamilannya, serta anak yang ada dalam kandungnnya memiliki ayah dengan adanya catatan kelahiran dalam ikatan perkawinan sah; b) Sosial, kawisoro berdampak pada kredibilitas pribadi atau keluarga dapat terjaga serta diri pribadi dapat diterima oleh masyarakat sosial budaya; c) Ekonomi, pertanggung jawaban ekonomi ini dilakukan sejak pasca dilaksanakannya kawisoro sampai si perempuan telah melahirkan dan sudah tidak lagi merasa terhalangi akibat kehamilan dan anaknya; d) Pisikologis, Secara psikis tentunya akan mengalami masa drop/penurunan spirit akibat tidak bertanggung jawabnya pihak laki-laki untuk menikahinya secara normal; 4) kawisoro adalah jenis perkawinan yang dalam status hukum Islam adalah perkawinan yang dilarang karena pada praktiknya terdapat ketentuan perceraian dalam aqadnya.
Tidak tersedia versi lain