Referensi
PANIKKAANG ETNIS BAJO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI KELURAHAN LAKONEA KECAMATAN KULISUSU KABUPATEN BUTON UTARA
ABSTRAK
Nasrudin NMP. 090200102011, Judul Skripsi “Panikkaang Etnis Bajo dalam Tinjauan Hukum Islam di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara” Jurusan Syariah Program Studi MUAMALAH Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing Drs. H. Rusdin Muhalling, M. EI. dan Mashur Malaka, MA.
Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana Pelaksanaan Adat Perkawinan Masyarakat Suku Bajo Di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara ? (2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Adat Perkawinan Masyarakat Suku Bajo Di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara ?.
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui tentang bentuk-bentuk perkawinan masyarakat suku Bajo di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara. (2). Untuk mengetahui tentang pelaksanaan adat perkawinan suku Bajo di Kelurahan Lakonea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang terdiri dari Observasi, Interview (Wawancara) dan Dokumentasi.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu : 1). Adapun pelaksanaan penikkaang etnis Bajo yakni : (a). Massuro (Meminang), dimulai dari anggota laki-laki yang datang ke rumah pihak keluarga perempuan dengan maksud untuk meminang. Di dalam peminangan ini ketua adat ditunjuk oleh keluarga dari pihak laki-laki mewakili pihak laki-laki sebagai juru bicara adatnya untuk melamar perempuan. Bila ada persetujuan dapatlah dilakukan peminangan (massuro). (b). Siboa Lai (Kawin Lari), dilakukan pada saat larut malam, dimana orang sudah terlelap tidur tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga perempuan atau orang tua laki-laki lainnya, menuju kerumah imam atau ke salah satu rumah warga dan tinggal sekamar sampai mereka dinikahkan. (c). Nikka Terpaksa (Nikah Terpaksa), penyelesaiannya menggunakan seorang utusan yang mewakili para tokoh adat dan iman lingkungan Bajo untuk menyampaikan informasi mengenai pasangan tersebut kepada orang tua laki-laki dan perempuan bahwa berada dalam perlindungan serta keduanya dalam keadaan baik-baik dan segera menikahkan mereka. 2). Tinjauan hukum Islam terhadap penikkaang etnis Bajo yaitu : (a). Massuro (Meminang), Islam memandang bahwa pelaksanaan adat pernikahan dengan cara meminang pada masyarakat Suku Bajo tidak bertentangan karena di dalamya tidak ada unsur paksaan, dan disesuaikan dengan ajaran Islam. (b). Siboa Lai (Kawin Lari), jika dilihat dari maksud dan tujuannya, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi jika dilihat dari proses pelaksanaannya, bertentangan dengan hukum Islam karena di dalamnya terdapat perbuatan zinah. (c). Nikka Terpaksa (Nikah Terpaksa), Islam memandang bahwa Cara penyelesaiannya pada masyarakat Suku Bajo di Kelurahan Lakonea ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Adapun letak kesesuaiannya yaitu, pemangku adat berupaya untuk segera menikahkan mereka. Dan adapun letak ketidaksesuaiannya yaitu, kedua laki-laki dan perempuan tersebut tidak diasingka di tempat lain.
Tidak tersedia versi lain