Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBERIAN NAFKAH IDDAH PADA MANTAN ISTERI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDARI NO. 0495/Pdt.G/2009)
ABSTRAK
AYATULLAH, NIM. 07020101004. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tentang Pemberian Nafkah Iddah Pada Mantan Isteri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kendari No. 0495/Pdt.G/2009”, melalui bimbingan Dr. Muhammad Hadi, M.Hi dan Dra. Beti Mulu, M.Pd.I
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tentang Pemberian Nafkah Iddah Pada Mantan Isteri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kendari No. 0495/Pdt.G/2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 0495/Pdt.G/2009/PA.Kdi tentang pemberian nafkah anak dan nafkah iddah yang tidak termuat dalam petitum perkara atau disebut Asas Ultra Petitum Partium.
Permasalahan yang penulis jadikan kajian dalam penelitian ini adalah: bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kendari dalam memutus perkara No. 0495/ Pdt.G/2009/ PA.Kdi tentang pemberian nafkah iddah pada mantan isteri. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap dasar pertimbangan hukum terhadap putusan No. 0495/ Pdt.G/2009/ PA.Kdi. di Pengadilan Agama Kendari.
Penelitian ini merupakan penelitian dokumentasi dengan pendekatan yuridis. Pengumpulan data menggunakan tekhnik dokumentasi dan interview. Analisis data dilakukan melalui tahapan-tahapan: editing, clasifying, verifying, analizing, concluding.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penulis memperoleh kejelasan dasar pertimbangan hakim memutus perkara No. 0495/ Pdt.G/2009/PA.Kdi adalah kemaslahatan dan adanya rasa keadilan bagi kedua belah pihak, demi kemaslahatan, menegakkan hukum materiil, hukum yang melekat pada suami, khawatir suami tidak menjalankan kewajibannya dan para pihak tidak tahu hukum. Putusan hakim yang mengandung asas Ultra Petitum Partium berkaitan erat dengan hak Ex Officio yang berdasarkan pasal 41 huruf c UU No.1 Tahun 1989 dan pasal 156 huruf d, pasal 158 KHI. Sehingga hakim dapat memutus untuk mewajibkan atau tidak mewajibkan bagi suami untuk memenuhi hak-hak istri atau alternatif untuk menghukum suami.
Tidak tersedia versi lain