Referensi
PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI IT (INFORMATION TECHNOLOGY) DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
ABSTRAK
Walyadi,. Nim. 09 02 01 01 040. Pencemaran Nama Baik Melalui IT (Information Technology) Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
(Dibimbing oleh: Dr. Hj. Ummi Kalsum, M.Ag., dan Muh. Asrianto Zainal, SH. MH).
Skripsi ini mengkaji tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology) Melalui IT (Information Technology) Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam dengan permaslahan bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology) ditinjau dari hukum pidana Indonesia dan Hukum Islam?
Masalah ini dikaji secara ilmiah melalui pendekatan kepustakaan (library research), dengan tujuan penelitian, untuk mengetahui ditinjau hukum pidana Indonesia, hukum Islam, dan sanksi tindak pencemaran nama baik.
Jenis library research yang disandarkan pada rujukan sumber diantaranya; Al-Qur’an, Hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tentang Informasi dan Transanksi Elektronik, Buku, serta pendapat ataupun pernyataan Pakar Hukum terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindak pidana konvensional yang dilakukan dengan berbagai modus memenafaatkan kecanggihan informasi dan teknologi, diatur dalam Pasal 310 KUHP yang tidak dapat menjangkau delik tersebut, sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis berlaku, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, dikarenakan tindakan pelaku telah memasuki wilayah hukum yang diatur oleh Undang-undang temtang Informasi dan Transanksi Elektronik, Islam memandang setiap hal menyentuh kehormatan orang dijelaskan dari beberapa berfirman-Nya : (QS. 49: 12), QS. 2: 1919 dan 217), (QS. 4: 148), hadits riwayat Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan An Nasa’i, 3), tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik dapat melakukan gugatan baik perdata maupun tuntutan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai pasal yang berlaku pasal 27 jo pasal 45 UU ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology), hukum pidana Islam menetapkan bahwa Islam selain menetapkan hukuman hudud juga hukuman ta’zir.
Tidak tersedia versi lain