UPT. Perpustakaan IAIN Kendari

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • login pustakawan
  • perpanjangan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Pendidikan Islam Anak Usia Dini

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI IT (INFORMATION TECHNOLOGY) DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

WALYADI - Nama Orang;

ABSTRAK
Walyadi,. Nim. 09 02 01 01 040. Pencemaran Nama Baik Melalui IT (Information Technology) Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
(Dibimbing oleh: Dr. Hj. Ummi Kalsum, M.Ag., dan Muh. Asrianto Zainal, SH. MH).

Skripsi ini mengkaji tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology) Melalui IT (Information Technology) Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam dengan permaslahan bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology) ditinjau dari hukum pidana Indonesia dan Hukum Islam?
Masalah ini dikaji secara ilmiah melalui pendekatan kepustakaan (library research), dengan tujuan penelitian, untuk mengetahui ditinjau hukum pidana Indonesia, hukum Islam, dan sanksi tindak pencemaran nama baik.
Jenis library research yang disandarkan pada rujukan sumber diantaranya; Al-Qur’an, Hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tentang Informasi dan Transanksi Elektronik, Buku, serta pendapat ataupun pernyataan Pakar Hukum terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindak pidana konvensional yang dilakukan dengan berbagai modus memenafaatkan kecanggihan informasi dan teknologi, diatur dalam Pasal 310 KUHP yang tidak dapat menjangkau delik tersebut, sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis berlaku, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, dikarenakan tindakan pelaku telah memasuki wilayah hukum yang diatur oleh Undang-undang temtang Informasi dan Transanksi Elektronik, Islam memandang setiap hal menyentuh kehormatan orang dijelaskan dari beberapa berfirman-Nya : (QS. 49: 12), QS. 2: 1919 dan 217), (QS. 4: 148), hadits riwayat Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan An Nasa’i, 3), tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik dapat melakukan gugatan baik perdata maupun tuntutan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai pasal yang berlaku pasal 27 jo pasal 45 UU ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalaui IT (Information Technology), hukum pidana Islam menetapkan bahwa Islam selain menetapkan hukuman hudud juga hukuman ta’zir.


Ketersediaan
#
IAIN Kendari Sy-2013 WAL
2013060
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
Sy-2013 WAL
Penerbit
STAIN Kendari : STAIN Kendari., 2013
Deskripsi Fisik
viii, 108 hlm. 28 Cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
09 02 01 01 040
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pencemaram Nama Bank
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab 1
  • Bab ll
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT. Perpustakaan IAIN Kendari
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Waktu Layanan Perpustakaan IAIN Kendari : Senin – Kamis 08.00 – 16.30 WITA  (Istirahat 11.30 – 13.00)Jumat 08.00 – 17.00 WITA (Istirahat 11.30 – 13.30)Sabtu – Minggu 09.00 – 16.00  WITA (Istirahat 11.30 – 13.00)

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?