Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Kasus di Keluarahan Kolono Kecamatan Kolono Kab. Konsel)
ABSTRAK
Agung Suwarman “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Perempuan Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Keluarahan Kolono Kecamatan Kolono Kab. Konsel)” (dibimbing Dr. Mustafa P, M. Ag dan Drs. Muh. Idris)
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Perempuan Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Kelurahan Kolono Kecamatan Kolono Kab. Konsel)”. Masalah utama yang ingin dibahas dalam hasil penelitian ini adalah “Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan perempuan hamil di luar nikah (Studi Kasus di Keluarahan Kolono Kecamatan Kolono Kab. Konsel) ? “ masalah ini dibatasi pada pernikahan perempuan hamil dengan laki-laki lain yang bukan pelakunya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pernikahan perempuan hamil di luar nikah dengan laki-laki lain yang bukan pelakunya di Keluarahan Kolono Kecamatan Kolono Kab. Konawe Selatan .
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif yaitu data yang diperoleh melalui studi wawancara dan observasi terhadap subyek penelitian. Subyek penelitian ini masyarakat Kelurahan Kolono, yaitu pihak-pihak yang mengetahui masalah dalam pembahasan penelitian ini seperti Kepala Kelurahan, Imam Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain sebagainya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan perempuan hamil di luar nikah dengan laki-laki lain yang bukan pelakunya telah terjadi di Kelurahan Kolono. Menurut adat kebiasaan masyarakat Kolono pernikahan tersebut dilaksanakan sama seperti pernikahan pada umumnya asalkan terjadi kesepakatan antara kedua mempelai dan keluarga mempelai, dan tidak ada unsur paksaan serta tidak ada yang merasa dirugikan, hal ini didukung oleh mazhab Imam Syafi’I. Berdasarkan tinjauan Hukum Islam tentang praktik pernikahan perempuan hamil di luar nikah dengan laki-laki lain yang bukan pelakunya yang terjadi di Kelurahan Kolono termasuk dalam kategori mubah (boleh) sesuai dengan madzhab Syafi’i yang berarti membolehkan wanita hamil untuk melangsungkan pernikahan, sebagaimana pula tertera dalam hukum positif di Indonesia pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Tidak tersedia versi lain