Referensi
KHITAN ADAT DAN KHITAN MEDIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PURE KECAMATAN WAKORUMBA SELATAN KABUPATEN MUNA)
ABSTRAK
Hasruddin, NIM. 09020101005, “Khitan Adat Dan Khitan Medis Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Pure Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna)” Program Studi Ahwalu Syakhsiyyah (dibimbing oleh : Dr. Kamaruddin S.Ag, MH dan Sitti Syakirah Abu Nawas M.Th.I)
Penelitian ini berjudul “Khitan Adat dan Khitan Medis di Tinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pure Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan khitan dan kesehatan, dan bagaimana tatacara pelaksanaan khitan adat dan khitan medis ditinjau dari hukum islam.
Tujuannya yaitu : Pertama untuk mengetahui hubungan khitan dengan kesehatan. Kedua, untuk mengetahui perbedaan khitan adat dan khitan medis, Ketiga, untuk mengetahui tatacara pelaksanaan khitan adat dan khitan medis ditinjau dari hukum islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tekhnik analisis deskriptif. Peneliti memberikan gambaran realitas dilapangan secara objektif dan sistematis tentang tatacara pelaksanaan khitan adat dan khitan medis serta hubungan khitan dengan kesehatan. Metode yang digunakan dalam pengumpualan data adalah observasi dan wawancara. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah orang yang melakukan khitan adat dan khitan medis dan teknik pengambilan sampel yaitu snowball sampling sesuai dengan data relavan yang dibutuhkan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, hubungan khitan dengan kesehatan adalah membuat organ khitan lebih bersih dan tidak dapat diserang penyakit yang datang melalui organ khitan. Kedua, pelaksanaan khitan adat adalah mengiris kulit khitan dan khitan medis adalah membuka kulit khitan, ditinjau dari hukum islam adalah keduanya memiliki nilai yang sama, bedanya terletak pada tatacara pelaksanaanya.
Tidak tersedia versi lain