Referensi
PEMENUHAN TANGGUNG JAWAB SUAMI DALAM MASA IDDAH PASCA PUTUSAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KLAS 1 A KENDARI
ABSTRAK
SITTI YUNITA NMP. 0902010132, Judul Skripsi “Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab Suami dalam Masa Iddah Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari” Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Al Sakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing oleh Dr. Hj. Asni, S.Ag, M.HI dan Sitti Syakirah Abu Nawas, M.Th.I
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab Suami dalam Masa Iddah Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari”. Pokok kajian Skripsi ini adalah: (1). Bagaimana gambaran pemenuhan tanggung jawab suami dalam masa iddah pasca putusan perceraian di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari ? (2). Bagaimana Strategi meningkatkan Tanggung Jawab Suami Dalam Masa Iddah Pasca Putusan Perceraian di Pengadian Agama Klas 1 A Kendari ?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (1). Untuk Mengetahui gambaran pemenuhan Tanggung Jawab Suami Pada Masa Iddah Pasca Putusan Percerain di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari. (2). Untuk merumuskan strategi-strategi dalam mendorong tanggung jawab suami Pasca Putusan Perceraian di Pegadilan Agama Klas 1 A Kendari.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang terdiri dari : (1). Library research (penelitian kepustakaan); (2). Field research (penelitian lapangan); (3). Interview (Wawancara).
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa, 1). Pemenuhan tanggung jawab suami dalam masa iddah pasca putusan perceraian di Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari semuanya terpenuhi, sebab sebelum dipenuhi, maka pengadilan Agama tidak akan memberikan kesempatan untuk ikrar talak kecuali kalau pihak rela maka tanggung jawab biaya iddah bisa dicicil, dan hal in bisa melalui Pengadilan Agama dan bisa langsung ke pihak istri tergantung dari kesepakatan kedua belak pihak di persidangan. 2). Strategi peningkatan tanggung jawab suami dalam masa iddah pasca putusan perceraian di Pengedilan Agama Klas 1 A Kendari yaitu Pengadilan Agama Klas 1 A Kendari memerintahkan kepada suami dalam sidang untuk membayar biaya iddahnya sebelum ikrar talak dan tidak diberikan surat cerainya sebelum suami membayar biaya iddahnya.
Tidak tersedia versi lain