Referensi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MERUT UU NO. 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan)
ABSTRAK
SARLIS NIM. 09020101049, Judul Skripsi “Perlindungan Hukum terhadap Istri dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) Menurut UU No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan)”. Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Qaimuddin Kendari, Dibimbing Dr.Kamaruddin, S. Ag., MH, dan Muh. Asrianto, SH., MH.
Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap istri dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan ? (2). Bagaimana tinjauan UU No. 23 Tahun 2004 dan hukum Islam terhadap pelaksanaan perlindungan hukum terhadap istri dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan ?.
Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap istri dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan.(2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan UU No. 23 Tahun 2004 dan hukum Islam terhadap pelaksanaan perlindungan hukum terhadap istri dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yakni penelitian yang hanya memberikan gambaran tentang kejadian di lapangan secara sistematis dan faktual serta menjelaskan berbagai hubungan dari semua data yang diperoleh.
Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: 1). Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ngapaaha terutama kekerasan fisik dan non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri tidak maksimal diterapkan atau dijalankan. Hal ini disebabkan karena disamping keterbatasan area kekuasaan pemerintah terlebih lagi masyarakat setempat, juga ketertutupan masyarakat yang mengalami langsung KDRT tersebut. 2). Tinjauan Undang-undang No. 23 tahun 2004 yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan perlindungan penelantaran rumah tangga, dan korban berhak mendapat perlindungan. Kemudian menurut hukum Islam bahwa seorang suami tidak dibenarkan bertindak kekerasan terhadap istri apalagi dengan memukulnya. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa pada kondisi tertententu Islam juga membolehkan seorang suami melakukan tindak kekerasan terhadap istri. Hal ini didasari oleh firman Allah dalam surat An-Nisa ayat : 19 dan 34. Akan tetapi tindak kekerasan tersebut semata-mata bertujuan sebagai pelajaran bagi si istri dan tidak boleh melewati batas.
Tidak tersedia versi lain