Referensi
SISTEM PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF (Studi Komparatif pada Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari)
Skripsi ini berjudul Sistem Pemberian Kredit Konsumtif (Studi Komparatif pada Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari. Penelitian ini berangkat dari adanya anggapan bahwa bank syariah dan bank konvensional pada dasarnya sama saja, yang membedakan hanya istilah bagi hasil yang melekat pada bank syariah dan istilah bunga pada bank konvensional, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang perbedaanya. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah: (1) produk-produk apa saja yang dikategorikan sebagai kredit konsumtif, (2) bagaimana prinsip dan prosedur pemberian kredit konsumtif, (3) Apa persamaan dan perbedaan sistem pemberian kredit konsumtif pada Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari, dan (4) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem pemberian kredit konsumtif pada Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari. penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui produk, prinsip, prosedur, persamaan dan perbedaan serta tinjauan hukum Islam tentang sistem pemberian kredit konsumtif pada Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Cabang Kendari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yaitu mendeskripsikan data-data dan fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah penelitian. Pengumpulan data melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Produk kredit konsumtif pada Bank Mandiri ada 4 yaitu: KPR, KPR Multiguna, KTA, dan Kredit Mitrakarya, sedangkan produk pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri yaitu: PPR, PPM, PKPA, BSM Implan, Pembiayaan Pensiunan, dan Talangan haji, (2) Pemberian Kredit Konsumtif pada Bank Mandiri cabang Kendari menggunakan rinsip 5C Sedangkan Prinsip Pemberian Pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri cabang Kendari selain menggunakan prinsip 5C juga adanya aspek legal/ hukum. Prosedur pemberian kredit pada setiap produk kredit kosumtif di Bank Mandiri maupun Bank Syariah Mandiri hampir sama, yang membedakan hanya pada kelengkapan berkas sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing, dan besarnya biaya administrasi, (3) Persamaan mendasar antara bank Mandiri dan syariah Mandiri adalah sama-sama ingin mencari keuntungan, bedanya konvensional akadnya pinjam-meminjam dengan sistem bunga dan syariah akadnya jual beli dengan sistem margin, (4) Sistem bunga yang diambil dari tambahan peminjaman uang dan sistem pinalty (denda) telah memenuhi kriteria riba dan haram hukumnya, sedangkan pemberian pembiayaan konsumtif dengan sistem margin atau keuntungan dari jual beli dibolehkan.
Tidak tersedia versi lain