Referensi
CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-A KENDARI (Studi Kasus di Kecamatan Kendari Barat Tahun 2012)
Penelitian ini mengkaji tentang “Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kelas I-A Kendari (Studi Kasus di Kecamatan Kendari Barat Tahun 2012). Cerai gugat adalah istri atau yang mewakilinya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya kepada Pengadilan Agama setempat. Dalam penelitian ini fokus pembahasannya adalah alasan istri melakukan cerai gugat serta faktor yang mempengaruhi istri melakukan cerai gugat. Tujuan penelitian yaitu: 1). Untuk mengetahui deskripsi kasus cerai gugat di Kecamatan Kendari Barat tahun 2012, 2). Untuk mengetahui alasan istri melakukan cerai gugat di Kecamatan Kendari Barat tahun 2012, 3). Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi istri melakukan cerai gugat Pengadilan Agama Kelas I-A Kendari tahun 2012. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Kendari Barat. Berdasarkan observasi awal di Pengadilan Agama Kelas I-A Kendari pada tahun 2012 di Kecamatan Kendari Barat terdapat 67 kasus perceraian dengan rincian 55 kasus cerai gugat dan hanya 12 kasus cerai talak. Jadi perbandingan kasus cerai gugat jauh lebih besar daripada kasus cerai talak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. peneliti memberikan gambaran realitas di lapangan secara objektif dan sistematis tentang alasan istri melakukan cerai gugat serta faktor-faktor yang mempengaruhi istri melakukan cerai gugat. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan studi dokumen. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah para istri yang melakukan cerai gugat dan dokumen Pengadilan Agama Kelas I-A Kota Kendari dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari Barat, dengan metode purposive, dan teknik pengambilan sampel yaitu snowball smpling sesuai dengan data relevan yang dibutuhkan.
Dari hasil penelitian diunkapkan bahwa: 1) Deskripsi kasus cerai gugat di Kecamatan Kendari Barat tahun 2012 yakni angka kasus cerai gugat jauh lebih besar daripada kasus cerai talak. Dari total 67 kasus perceraian pada tahun 2012, rasio cerai gugat sebesar 55 kasus (82%), sedangkan rasio cerai talak sebesar 12 kasus (18%). 2) Alasan istri untuk melakukan cerai gugat di Kecamatan Kendari Barat Tahun 2012 adalah suami pemabuk dan penjudi, meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, penganiayaan, perselisihan dan pertengkaran, murtad, poligami tidak sehat, masalah financial dan politik. 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi istri melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama I-A Kendari Tahun 2012 adalah tingkat pendidikan, pengaruh orang tua dan ekonomi.
Tidak tersedia versi lain