Referensi
STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DALAM MENILAI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI PROMOSI SABUN LUX
Skripsi ini membahas tentang Studi komparasi hukum positif dan hukum Islam dalam menilai pornografi dan pornoaksi promosi sabun Lux. Dengan permasalahan (1) Bagaimana Hukum positif menilai pornografi dan pornoaksi promosi sabun Lux?. (2) Bagaimana Hukum Islam menilai pornografi dan pornoaksi promosi sabun Lux?.
Promosi merupakan suatu usaha dari pemasaran dalam menginformasikan dan mempengaruhi orang atau pihak lain sehingga dapat tertarik untuk melakukan transaksi atau pertukaran produk barang dan jasa yang di pasarkan sehingga dapat mempengaruhi pihak konsumen untuk membeli produk yang dipromosikan.
Metode Penelitian yang digunakan peneliti ialah: melakukan studi dokumen yang mengidentifikasi wacana dari buku-buku, makalah atau artikel, koran, web (internet), ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penulisan untuk mencari hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah dan sebagainya yang mempunyai keterkaitan dengan kajian tentang pornografi dan pornoaksi promosi sabun Lux yang kemudian di tinjau dalam hukum positif dan hukum Islam terhadap hal tersebut.
Dari telaah penulis, ditemukan bahwa hasil penelitian yaitu: (1)hukum positif memandang pornografi dan pornoaksi promosi sabun Lux, ternyata hukum positif mengatur didalam undang-undang terkait dengan pornografi, dimana di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh mengambil, menginformasikan, memberikan, menyebarkan dalam bentuk apapun yang bisa mengantarkan pornografi dan pornoaksi seperti mendonlod situs seks di internet sehingga dapat dipindahkan diHp dan bisa menimbulkan rangsangan bagi pelaku, seperti halnya promosi sabun Lux yang diiklankan dengan pakaian yang sangat seksi yang memperlihatkan bagian dada dan paha .(2) didalam hukum Islam pun diterangkan terkait dengan pornografi dan pornoaksi promosi sabun Lux, hukum Islam sendiri tidak melarang untuk melakukan promosi, karena berangkat dari kaedah muamalah para ulama menyatakan bahwa “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” dan dalam promosi tersebut tidak sampai mengakibatkan adanya pornografi dan pornoaksi, sehingga ketika mempromosikan produk harus menutup auratnya secara sempurna.
Tidak tersedia versi lain