Referensi
UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENDIDIKAN KASUS KORUPSI DI DPRD PROV. SULTRA DITINJASU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KEJATI SULTRA)
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menempuh langkah-langkah reduksi data, display data, Verifikasi dan Konklusi data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa upaya terakhir(maksimalisasi peranan agama) bisa dilakukan dengan mencoba merombak dokrin-dokrin agama yang bisa dijadikan senjata untuk ikut memberantas korupsi. ironisnya wabah korupsi tidak lagi dilakukan secara individu dengan malu-malu dan sembunyi-sembunyi. sekarang trend baru korupsi dilakukan secara berjamaah tanpa terdengaling-galing. korupsi telah mengakar kuat dalam budaya bangsa yang katanya religius ini, sehingga level korupsi di Indonesia sudah termasuk korupsi sistematik. ...
Tidak tersedia versi lain