Referensi
TINDAK PIDANA PEDOFILIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP KASUS SYEIKH PUJI)
Skripsiiniberjudul: “Tindak Pidana Pedofilia Ditinjau Dari Hukum Islam (StudiTerhadapKasusSyeikhPuji)” Intipermasalahannyaadalah1. Bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia. 2. Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana pedofilia.
Jenis penelitian yang akan penulis gunakan adalah penelitian Kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Sumber data adalah data primer, data skunder, dan data tersier.Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka (library Research) yaitu teknik pengumpulan data yang mengkaji buku-buku di perpustakaan dan sumber tertulis lainnyasedangkantehnikanalisis data menggunakanTehnik analisis deskriftif kualitatif dan memperoleh display, reduksi, interpretasi dan konklusi data.
HasilpenelitianmenunjukkanBahwa tindak pidana Pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus dipahami tentang arti Pedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu dilindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkansanksi bagi pelaku tindak Pidana Pedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 77.Dalam ajaran Islam atau literatur fikih Is¬lam, tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan, baik batasan usia minimal maupun maksimal. Namun ada tiga hal yang harus diperhatikan agar tercapai tujuan pernikahan sakinah, mawaddah, warahmah yaitu:Usia kelayakan per¬nikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub), sebagai ketentuan sinn al-rusyd, Per¬nikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika mengakibatkan mudharat, ketentuan perkawinan dikembalikan pada standardisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai pedoman.
Tidak tersedia versi lain