Referensi
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG BAHAN GELATIN YANG TERDAPAT DALAM OBAT-OBATAN
Skripsiiniberjudul: “Perspektif Hukum Islam Tentang Bahan Gelatin Yang Terdapat Dalam Obat-Obatan” Intipermasalahannyaadalah1. Apakah bahan gelatin yang terdapat dalam obat-obatan termasuk unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang bahan gelatin yang terdapatdalamobat-obatan
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Teknik pengumpulan data menggunakan metodelibrary research (kepustakaan), sedangkantehnikanalisis data menggunakantehnik analisis deskriftif kualitatif dan memperoleh display, reduksi, interpretasi dan konklusi data.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapenelitianbahan gelatin yang terdapatdalamobat-obatan, ditemukanadanyabahan-bahan yang tidaksyar’i.bahan-bahantersebutbersumberdarihewan yang diharamkandalam Islam sepertibabi, meskipundemikian, adajugahewan yang halal dimakandagingnya yang menjadisumber gelatin contohnyasapi.Tinjauanhukum Islam tentang bahan gelatin yang terdapat dalam obat-obatan dilihat dari bahan-bahan pembuatannya.Apabilabahannya dibuat dari binatang halal dandisembelihmengikutcarasembelihan Islam, maka gelatin ituadalah halal dansuci, tetapiapabilabinatangitubukanbinatang halal, sepertikhinzîr, ataupuniabinatang halal tetapitidakdisembelihmengikutcarasembelihan Islam, maka gelatin itu haram dannajis. Hukumgelatin adalahmengikutkepadahukumsumberatauasalnya. Di dalam kaedah usul fiqh disebutkan: artinya: “Pengikut itu hukumnya tetap sebagai pengikut yang mengikut.” Dengan yang demikian, gelatin yang berasaldaribinatang haramataupunbinatang halal tetapi tidak disembelih secara sembelihan Islam adalah haram dannajis, kemudianjikadicampurkandenganobatataumakanan, maka obat dan makanan itu turut menjadi najis.
Tidak tersedia versi lain