Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI PTP XIV (PERSERO) KECAMATAN WIWIRANO KABUPATEN KONAWE UTARA
Penelitian ini berjudul “Tinjauan hukum Islam terhadap jaminan sosial tenaga kerja PTP XIV (Persero) di Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara”. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap jaminan sosial tenaga kerja di PTP XIV (Persero) di Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara ?, Tujuan utama penelitian ini adalah Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada PTP XIV (Persero) di Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara.
Penelitian ini termasuk dalam jenis kualitatif deskriptip dengan yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen terhadap pelaksanaan program Jamsostek di PTP XIV (Persero). Sumber data dalam penelitian ini adalah unsur pimpinan dan tenaga kerja di PTP XIV (Persero) yang dilakukan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan verifikasi data.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanan program Jamsostek di PTP XIV (Persero) terdiri dari ; a) Proses pendaftaran/perekrutan yang dilakukan saat tenaga kerja mendaftar bekerja di PTP XIV (Persero), b) Sosialisai program jaminan yang dilakukan serentak sebanyak satu kali dan sesudah itu akan dilakukan oleh pihak PTP XIV (Persero), dan c) Pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak belum maksimal terutama pada pemenuhan hak tenaga kerja. Selain itu, Faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan program Jamsostek di PTP XIV (Persero) adalah terdiri dari faktor sumber daya manusia yang belum maksimal dan ketersediaan sumber daya waktu yang belum memadai dan dipengaruhi pula oleh jauhnya lokasi PTP XIV (Persero) dari kantor Jamsostek di Kendari. Ditinjau dari hukum Islam, program Jamsostek di PTP XIV (Persero) telah dilaksanakan dengan kurang maksimal, hal ini disebabkan karena PT Jamsostek sebagai kafiil (penanggung) yaitu sebagai pelaksanan program pemerintah yang memiliki kewajiban memberikan jaminan terhadap pihak ketiga yakni tenaga kerja, belum memberikan jaminan secara menyeluruh pada semua bentuk dan jenis jaminan yang telah disepakati bersama dalam perjanjian, seperti terjadinya kecelakaan ringan atau berat, lemahnya sosialisasi program dan lain sebagainya.
.
Tidak tersedia versi lain