Referensi
SISTEM BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN SAWAH PADA MASYARAKAT MUSLIM DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI KEL. PALANGGA, KAB. KONSEL)
Skripsi ini membahas tentang Sistem Bagi Hasil dalam Penggarapan Sawah pada Masyarakat Muslim ditinjau dalam Hukum Islam (Studi kasus di Kel. Palangga Kab Konawe Selatan. Dengan permasalahan (1) Bagaimana Sistem Bagi Hasil dalam Tinjauan Hukum Islam yang berlaku di Kel. Palangga Kab Konsel,(2) bagaimana penerapan sistem bagi hasil dalam penggarapan Sawah di Kel. Palangga Kab. Konsel?. (3) faktor-faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya Bagi Hasil dalam Penggarapan Sawah di Kel. Palangga Kab. Konsel?.
Sistem merupakan sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu di dalam lingkungan yang kompleks yang tidak terpisahkan. Bagi Hasil merupakan salah satu kerja sama dalam bidang pertanian, dimana seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut
Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai sifat tertentu sesuai yang peneliti dapatkan dilapangan. Dengan cara observasi, Interview (Wawancara), Catatan lapangan, serta informasi lainnya yang mengetahui tentang judul penulisan, juga berupa catatan, buku, internet yang berkaitan dengan pembahasan judul penulis.
Dari telaah yang penulis dapatkan dari penelitian ini yaitu(1) mengenai bagi hasil dalam penggarapan sawah pada masyarakat Muslim ditinjau dalam Hukum Islam bahwa tujuan masyarakat menggarapkan sawahnya dengan artian bahwa saling membatu antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain, untuk saling memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagaimana yang diterapkan di Kel. Palangga adalah sistem Mudhrabah. (2) faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya bagi Hasil dalam Penggarapan Sawah di Kel. Palangga Kab. Konsel yaitu salah satunya tidak mampu mengolah tanahnya sendiri, sehingga diberikan kepada orang lain untuk digarapkan dengan sistem bagi hasil sesuai akad. (3) Sistem Bagi Hasil yang dilakukan antara pemilik tanah dan penggarap sawah yang membagi hasil ½ yang semestinya harus 1/3 hasil panen sesuai akad Muzara’ah atau Mudharabah yang diperbolehkan yaitu menerapkan sistem Bagi Hasil yang tidak saling merugikan antara kedua belah pihak.(4) Kerja sama dalam menggarap tanah hukumnya dibolehkan, dalam arti tidak adanya ingkar janji. “ sesungguhnya Nabi SAW telah berakad muzara’ah dengan penduduk khaibar yang hasilnya dibagi, baik berupa buah-buahan ataupun tanaman, disamping itu juga dipahami pada Firman Allah SWT yang menyuruh untuk saling tolong-menolong.
Tidak tersedia versi lain