Referensi
PROSES PENERIMAAN CALON BINTARA DAN PERWIRA POLISI DALAM PERSPEKTIF HUKUMISLAM (STUDI KASUS POLDA SULTRA)
SkripsiiniberjudulProses PenerimaanCalonBintaradanPerwiraPolri Dalam Perspektif Hukum Islam(Studi KasusPoldaSultra)danbagaimanaanalisinyadalamPerspektifhukum Islam.Intipermasalahannyaadalah1.Bagaimana proses penerimaan calon Bintara dan Perwira Polisi di Polda Sultra, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang proses penerimaan calon Bintara dan Perwira Polisi di Polda Sultra.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Kualitatif deskriftif dandilaksanakan di PoldaSultra. Jenis data yang penelitipilihadalah data primer dan data skundersedangkanSumber data yang peneliti kumpulkan adalah data kualitatif yang berupa pernyataan-pernyataan atau penjelasan-penjelasan bukan berupa angka-angka atau hitungan.Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan studidokumentasisedangkantehnikanalisi data menggunakan tehnik analisis diskriftif kualitatif dan memperoleh display, reduksi, intrenprensi dan konklusi datadanteknik untuk meguji keabsahan data dengan menggunakan metode trianggulasi.
Hasilpenelitianmenunjukkan bahwa proses penerimaan calon Bintara dan Perwira Polri di Polda Sultra itu ada delapan tahapyaitu: Pemeriksaan administrasi awal, Pemeriksaan kesehatan tahap awal, Tes psikologi, Tes akademik, Tes jasmani, Pemeriksaan kesehatan tahap kedua, Penyelesaian administrasi akhir dan Pantuhir.Dalam proses penerimaan calon bintara dan perwira Polri di Poldaterkadangterjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap proses tersebut dikarenakanadapihak-pihak yang mengambilkesempatanuntukmenjadicalo, halinidisebabkankarenaparacalontidakmengetahuisecarapastibagaimanasebenarnyatahapandalamproses penerimaancalonbintaradanperwiraPolri di PoldaSultra. Saatiniupaya-upaya yang dilakukanPoldaSultrakhususnyadalam proses penerimaancalonbintaradanperwiraPolri di Poldasalahsatunyaadalahdenganmelibatkanpengawaseksternal (darikalanganmasyarakat). Dalam perspektif hukum Islam, suap-menyuap sangat jelas dilarang dalam hadis Nabi saw dan hukumnya haram karena dapat merugikan orang lain dan di akhirat kelak pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Tidak tersedia versi lain