Referensi
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK DONOR DARAH PADA PALANG MERAH INDONESIA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Skripsi ini membahas tentang Praktek Donor Darah dalam Tinjauan Hukum Islam yang terjadi pada Palang Merah Indonesia Provinsi Sultra, penelitian ini berdasarkan kasus yang beredar dalam masyarakat adanya biaya yang dipungut oleh pihak PMI, oleh karena itu peneliti menganggap permasalahan ini perlu diteliti.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana proses pengambilan Darah dari Pendonor dan Apa saja yang menjadi prosedur pengambilan Darah di Palang Merah Indonesia Provinsi Sultra? Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Darah pada Palang Merah Indonesia Provinsi Sultra?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena penelitian yang akan dilakukan peneliti adalah penelitian lapangan, data-data yang diperoleh observasi dan wawancara, selain itu data-data yang berasal dari publikasi karya tulis para intelektual terdahulu, data juga berasal dari dokumentasi guna mudah memahami hal-hal yang berkaitan dengan Palang Merah Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa selama ini adanya kekeliruan yang dipahami oleh masyarakat umum, Palang Merah Indonesia bukanlah satu lembaga yang memperjual belikan darah, melainkan pasien yang mengambil darah pada PMI harus mengganti biaya pengolahan darah, yang mana dana dari servis cost tersebut akan dipergunakan untuk membeli alat-alat pengolahan darah, menurut hukum Islam dibolehkan mengambil BPPD selama PMI tidak mengambil keuntungan dari servis cost tersebut.
Tidak tersedia versi lain