Fak. Syariah
PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI KUA KEC. RANOMEETO KAB. KONAWE SELATAN) SKRIPSI Diajukan Untuk
ABSTRAK
REGINA MAYLANDRA, NIM. 12020101036 Peran Pegawai Pencatat Nikah
dalam Pencegahan Perkawinan Di bawah Umur (Studi Kasus di KUA Kec.
Ranomeeto Kab. Konawe Selatan) (Di bombing oleh Dr. St. Halimang, M.HI dan
Jabal Nur, S.Ag, MA)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Pegawai Pencatat Nikah
(PPN) KUA Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan terhadap pencegahan
perkawinan di bawah umur dan efektivitas dari pengawasan nikah yang
dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kec. Ranomeeto Kab.
Konawe Selatan terkait dengan perkawinan di bawah umur.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi. Di samping itu, peneliti juga menggunakan teknik analisis data
yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data.
Terkait dengan pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan teknik
perpanjangan kehadiran peneliti dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan di bawah umur yang
tejadi di kec. Ranomeeto merupakan suatu problematika bagi pemerintah dan
menjadi dilema bagi para orang tua. Terjadinya pernikahan di bawah umur di Kec.
Ranomeeto Kab. Konawe Selatan disebabkan oleh beberapa faktor yakni; faktor
ekonomi, faktor hamil di luar nikah, dan lain-lain.Peranan Pegawai Pencatat
Nikah KUA Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan dalam rangka
meminimalisir perkawinan di bawah umur maka PPN dengan ini melakukan
beberapa upaya, di antaranya: memperketat pemeriksaan berkas administrasi
calon pengantin, melakukan pemeriksaan secara lebih akurat terhadap calon
pengantin dan mensosialisasikan undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun
1974. Adapun Pengawasan nikah yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
(PPN) KUA Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan terhadap
pencegahan perkawinan di bawah umur cukup efektif, hal tersebut terlihat dari
grafik yang menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus pernikahan di bawah
umur dari tahun 2013-2015 yaitu: tahun 2013 7 kasus, tahun 2014 4 kasus, dan
2015 2 kasus.
Implikasi penelitian ini yakni, peneliti mengharapkan adanya sosialisasi
Undang-Undang Perkawinan secara baik dan merata di kalangan masyarakat
setempat, serta adanya kerjasama dari berbagai pihak dalam rangka meminimalisir
perkawinan di bawah umur yang marak terjadi di Kec.Ranomeeto.
Tidak tersedia versi lain