Fak. Syariah
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP BATAS-BATAS HAK SUAMI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTERI SAAT NUSYUZ (Studi Kasus di P.A Kendari)
ABSTRAK
Najamuddin, Nim. 11020101054, “Analisis Putusan Hakim terhadap Batas-batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz (Studi Kasus di P.A Kendari)”, (Dibimbing oleh : Mahrudin, M. Si dan Kartini, M. HI).
Skripsi ini berjudul Analisis Putusan Hakim terhadap Batas-batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz (Studi Kasus di P.A Kendari) dengan permasalahan (1) Sejauhmana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz? (2) Bagaimana ketentuan nusyuz menurut perspektif Islam dan kemungkinan sanksi pidananya?.
Peneliti dalam menjawab permsalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan teologi normative (syar’i), yuridis dan sosiologis/kualitatif deskriptif. Karena penelitian ini adalah penelitian lapangan maka penulis menggunakan pengumpulan data dengan cara interview (wawancara), observasi (pengamatan langsung) dan studi dokumen. Data yang diperoleh dari penelitian ini diolah dan dianalisis dengan teknis Reduksi data, Display data, dan Verifikasi data.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: Pertama, nusyuz tidak bisa dikatakan sebagai penyebab utama dari kekerasan terhadap isteri. Nusyuz hanya salah satu pemicu kecil yang menyembunyikan sebab yang lebih besar. Kedua penyelesaian lebih mengacu pada ketentuan hakim di pengadilan. Ketika persoalan nusyuz muncul, baik dari pihak isteri maupun pihak suami sering kali menggiring mereka dalam situasi genting dan lepas kontrol dalam bersikap terhadap pasangannya (melakukan tindak kekerasan). Ketiga, Penyelesaian persoalan nusyuz harus tetap mengupayakan rekonsiliasi dengan mengedepankan keutuhan rumah tangga dan kepentingan mereka beserta anak-anak. Namun jika persoalan nusyuz tidak mampu diselesaikan dengan jalan rekonsiliasi, maka langkah hukum sebagai solusi terbaik. Sedangkan ganjaran bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga diatur secara tegas dalam bab VIII Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ketentuan pidana dengan penjelasan yang terperinci.
Tidak tersedia versi lain