Fak. Syariah
IMPLEMENTASI UU RI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI DINAS SOSIAL KOTA KENDARI DALAM MENANGANI ANAK TERLANTAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Roli, Nim. 10020101011, “Implementasi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Dinas Sosial Kota Kendari Dalam Menangani Anak Terlantar Perspektif Hukum Islam” Fakultas Syariah Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah Institut Agama Islam Negeri Kendari, Dibimbing Oleh Dr.Hj. Ipandang, M. Ag dan Muh. Asrianto, SH. M.Hum
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana Kondisi Anak Terlantar di Kota Kendari? (2). Bagaimana upaya yang dilakukan dinas sosial Kota Kendari dalam mengimplementasikan amanah UU RI. Nomor 35 Tahun 2014? (3). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap upaya yang dilakukan dinas sosial Kota Kendari dalam mengimplementasikan amanah UU RI. Nomor 35 Tahun 2014.?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi. Kemudian penulis menganalisis penelitian ini menggunakan model miles dan hubermen.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa yaitu: (1). Kondisi anak-anak terlantar di Kota Kendari sangat memprihatinkan baik dari segi pekerjaan, kesehatan, pendidikan maupun ekonomi, dimana anak-anak terlantar lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengais rejeki di jalanan, pasar, mall, dan ditempat-tempat ramai lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariya dengan cara, mengemis, mengamen, dan lain sebagainya. (2). Implementasi pelaksanaan Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 yang dilakukan oleh Kantor Dinas Sosial Kota Kendari masih kurang maksimal, hal ini dapat dilihat dari anak-anak terlantar yang masih berkeliaran di tempat-tempat mereka melakukan aktivitas sebagaimana biasanya untuk mengais rezeki. (3). Menurut hukum Islam hendaklah mereka takut kepada Allah ketika mereka meninggalkan/mengabaikan mereka anak-anak lemah yang mereka khawatir atas kesejahteraannya.
Saran yaitu: (1). Perlu adanya upaya pemerintah khususnya Dinas Sosial Kota Kendari secara khusus dan serius dalam menangani penanggulangan masalah anak terlantar di Kota Kendari sehingga mereka mendapatkan haknya sesuai dengan amanah UU Nomor 35 Tahun 2014. (2). UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. harus betul-betul serius dalam menangani anak terlantar agar dapat terlaksana dengan baik. (3). Bagi penulis sendiri, masyarakat dan pemerintah sekota Kendari, bahwa menyantuni anak-anak terlantar bukanlah hanya tugas Dinas Sosial saja, akan tetapi kewajiban kita semua untuk selalu memperhatikan kesejahteraan anak-anak terlantar baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi mereka.
Tidak tersedia versi lain