Fak. Syariah
PROBLEMATIKA PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI SUNTIK 3(TIGA) BULAN PADA MASYARAKAT KEC. PUUWATU KOTA KENDARI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
ABSTRAK
NamaPenyusun : AminuddinSofyan
N.I.M : 13020101050
JudulSkripsi : “ProblematikaPenggunaanAlatKontrasepsiSuntik 3 (Tiga) BulanPadaMasyarakatkec.Puuwatu,Kota KendariDitinjau Dari Hukum Islam”
Pembimbing I : DR.Muh.Alifuddin,M.Ag.
Pembimbing II : Drs.Muh.Idris,M.A.
JudulpenelitianiniadalahProblematikaPenggunaanAlatKontrasepsiSuntik 3 (Tiga) BulanPadaMasyarakatKec.Puuwatu Kota KendariDitinjau Dari Hukum IslamdenganRumusanmasalahpenelitianadalah (1) Bagaimana problemaataukondisiobjektif yang ditimbulkan akibat penggunaan alat kontrasepsisuntiktigabulanpada masyarakat Kec.Puuwatu kota kendari dalam tinjauan hukum Islam? (2) Bagaimana penggunaan alat kontrasepsi menurut persfektif Islam?
Tujuan penelitian ini adalah (1)Untuk mengetahui problema atau kondisi obyektif yang ditimbulkan akibat penggunaan alat kontrasepsi suntik tiga bulan pada masyarakat di kecamatan Puuwatu, kota kendari dalam tinjauan hukum Islam.(2)Untuk mengetahui bagaimana penggunaan alat kontrasepsi menurut perspektif Islam.
Jenis penelitian ini adalah penilitian kualitatif deskriptif yaitu penilitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis,faktual dan akurat sesuai dengan data yang peneliti dapatkan.penelitian ini bersifat field research(PenelitianLapangan).tehnik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dengan tehnik observasi,wawancara dan studi dokumen.
Hasilpenelitian yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa pengunaan alat kontrasepsi suntik tiga bulan padamasyarakatkecamatanPuuwatumenimbulkanproblemadikalanganmasyarakatitusendirisepertihal yang berdampakpadakesehatanbaiksecaralangsungmaupuntidaklangsung ,penggunaanalatkontrasepsi yang tidak disertai dengan pengetahuan yang baik tentang manfaat dan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan dari penggunaan alat kontrasepsi dari temuan tersebut maka ini menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam program keluarga berencana baik pemerintah maupun masyarakatuntukmengurangidampak yang lebihburukdaripenggunaanalatkontrasepsikhususnyasuntik 3 bulandenganmengadakanpenyuluhandanmengedukasimasyarakatsecaraoptimal tentangpenggunaanalatkontrasepsi.Dasarhukum Q.S Al Baqarah:195,Q.S Annisa:9&29,Q.S Al An’am :151,Q.S Hud:6,Q.S Al Isra:31,Q.S Al Qhasas:77,dansalahsatuHaditsRasulullahtentang Al Azl.Dalam tinjauan hukum Islam hal ini menggunakan konsep daritujuanhukumIslamMaqasidus syari’ah yaitu tentang memelihara keturunan dan memelihara jiwa yang diharapkan,dapatmemberikanpemahamankepadamasyarakatkhususnyapenggunakontrasepsisuntiktigabulan, untuklebihmempertimbangkanmudharatdanmanfaat yang akanditimbulkandaripenggunaanjeniskontrasepsitersebut..
Tidak tersedia versi lain