Fak. Syariah
KEKERASAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Kendari) SKRIPSI
ABSTRAK
PINAS RIADIN NIM 12020101016 “Kekerasan Terhadap Anak Ditinjau Dalam Hukum Islam Dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Study Kasus Di Polresta Kendari)”. Di bimbing oleh Dr. Ipandang, M.Ag sebagai pembimbing I dan Mahrudin, S.Sos., M.Si sebagai pembimbing II.
Skripsi ini hasil penelitian kepustakaan dan lapangan di Kepolisian Resort Kota Kendari. Penelitian ini bertujan untuk menjawab pertanyaan (1) Bagaimana Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Polresta Kendari? (2) Bagaimanakah Tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Polresta Kendari? (3) Serta Bagaimana Tinjuan Hukum Islam Tentang Kasus Kekerasan Anak di Polresta Kendari?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Data penelitian ini diperoleh melalui interview, observasi dan dokumentasi, selanjutnya penulis menganalisis menggunakan model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menyimpulkan yang pertama, Kepolisian Resort Kota Kendari dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak sudah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tahapan yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Kedua, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tindakan kekerasan terhadap anak sangat dilarang. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama. Ketiga, Dalam Hukum Islam. Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah terakhir, dan digunakan hanya dengan tujuan mendidik, bukan dengan tujuan menghukum tanpa landasan, karena menghukum tanpa alasan, atau memukul tanpa ilmu adalah perbuatan yang sia-sia.
Dalam upaya meminimalisasi adanya tindakan kekerasan terhadap anak Harus ada sinergitas dari setiap komponen, baik dari aspek legislasi, edukasi, pengawasan kebijakan serta partisipasi aktif dari lingkup keluarga maupun masyarakat untuk berperan aktif dan kontributif baik dalam bidang keagamaan maupun pengamalan dari undang – undang perlindungan anak dalam upaya meminimalisir adanya kekerasan terhadap anak. Kemudian Sosialisasi maupun seminar tentang larangan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara efisien baik dalam tingkat pendidikan bawah hingga ke perguruan tinggi dan harus menyentuh hingga ke masyarakat baik yang berada di perkotaan maupun di pedesaan.
Tidak tersedia versi lain