Fak. Syariah
EFEKTIVITAS PEMANFAATAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Kasus di Kecamatan Baruga Kota Kendari) SKRIPSI
ABSTRAK
Sarina, Nim: 120120101040 “EFEKTIVITAS PEMANFAATAN TANAH WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Di Kecamatan Baruga Kota Kendari)”. Dibimbing Oleh Dr. Kamaruddin,S.Ag.,S.H.,M.H dan Dr. Ashadih L Diab, S.HI.,M.Hum, sebagai Pembimbing I dan Pembimbing II.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi objektif pelaksanaan wakaf di Kecamatan Baruga, bagaimana efektivitas pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Baruga Kota Kendari perspektif Undang-undang Perwakafan Pasal 22 dan apa kendala dalam pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Baruga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kondisi objektif hukum perwakafan di Kecamatan Baruga, untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Baruga Kota Kendari dalam perspektif Undang-undang Perwakafan Pasal 22 dan untuk mengetahui kendala dalam pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Jenis penelian ini adalah penelitian kualitatif. Fokus kajian pada penelitian ini adalah efektivitas Pemanfaatan Tanah Wakaf Prespektif Undang-undang Perwakafan Pasal 22 di Kecamatan Baruga. Subjek penelitian ini adalah nazir. Metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, interview dan dokumentasi. Tehknik analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Efektivitas pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Baruga Kota Kendari adalah berwujud dalam empat bentuk yaitu masjid yang dimanfaatkan sebagai tempat shalat; pengajian majelis ta‟lim; pengajian anak-anak. Pemanfaatan sekolah, pos pelayanan terpadu dimanfaatkan sebagai sarana kesehatan dan butik dimanfaatkan dalam bidang ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Baruga Kota Kendari sudah mendekati efektif. Kendala dalam pengembangan tanah wakaf di Kecamatan Baruga adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 22, tidak adanya donatur tetap, kurangnya sosialisasi tentang pengelolaan wakaf, pengantian nazir serta sebagian besar tanah wakaf belum tersertifikasi.
Penulis mengungkapkan agar tanah wakaf lebih produktif dibutuhkan kerjasama antara pengusaha (perkantoran, bank, suawlayan) dan pengelolah tanah wakaf. Agar tanah wakaf dapat mempunyai kekuatan hukum dibutuhkan akta wakaf yang sah secara hukum. Masyarakat harus mendukung dan ikut andil dalam pemanfaatan tanah wakaf melalui usaha yang telah dilakukan, penulis berharap dapat memberikan sumbangsih yang positif dalam upaya pemanfaatan tanah wakaf khususnya di Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Tidak tersedia versi lain