Fak. Syariah
FENOMENA RADIKALISME DI KOTA KENDARI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Syamsul Darlis, Nim. 11020101012, “Fenomena Radikalisme di Kota Kendari dalam Perspektif Hukum Islam”, (Dibimbing oleh : Drs. Muh. Idris, MA dan Dr. Ashadi L. Diab, S.HI., MA., M.Hum).
Skripsi ini mengkaji tentang Fenomena Radikalisme di Kota Kendari dalam Perspektif Hukum Islam, dengan permasalahan (1) Bagaimana Fenomena Radikalisme di Kota Kendari, (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan radikalisme di Kota Kendari, (3) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap fenomena radikalisme di Kota Kendari.
Jenis penelitian ini adalah penelitian dekskriptif kualitatif. Informan ditentukan dari metode Snowball Sampling yang diambil dari unsur Ketua Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Tenggara beserta pengurusnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari beserta pegawainya, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi yaitu pengamatan langsung di lapangan, Interview yaitu mengadakan wawancara secara langsung dengan melakukan tanya jawab kepada responden, Dokumentasi yaitu mencatat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti. Teknik pengolahan data yaitu editing, kategorisasi dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa radikalisme di Kota Kendari telah berkembang paham radikal yaitu pengikut Organisasi Masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) telah dicabut oleh pemerintah Kota Kendari pada tahun 2015 kemarin, kemudian Paham Syiah dan Organisasi Masyarakat Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) masih dalam pengawasan ketat pemerintah. Faktor yang mempengaruhi berkembangnya paham radikalisme di Kota kendari yaitu: Pertama, Rendahnya pengetahuan agama yang benar bagi masyarakat Kota Kendari. Kedua, Kecemburuan sosial dan budaya. Ketiga, Letak geografis Kota Kendari. Perspektif hukum Islam terhadap paham radikal Syiah adalah paham yang keliru dan radikal berdasarkan hadits Nabi “HR. Muslim, No. 1406” dan Kesepakatan para ulama. Selanjutnya paham radikal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah paham keliru dan sesat karena berdasarkan fiman Allah dalam Q.S Al-Baqarah/2 : 284 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengaturnya. Paham radikal berikutnya yaitu Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah paham yang keliru berdasarkan firman Allah dalam Q.S At-Taubah/9 : 12, Al-Baqarah/2 : 205 dan Al-Hajj/22 : 39 dan Q.S Al-Baqarah/2 : 256.
Tidak tersedia versi lain