Fak. Syariah
PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI SEGI HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI SEGI HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Polresta Kendari Tahun 2014-2015).
ABSTRAK
Firdaus, Nim. 11020101023, “Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umum Ditinjau dari Segi Hukum Pidana dan Islam (Studi Kasus di Polresta Kota Kendari 2014-2015”, (Dibimbing oleh : Dr. Kamaruddin, S.Ag., SH., M.H dan Muh. Asrianto Z, SH., M.Hum).
Skripsi ini mengkaji tentang Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umum Ditinjau dari Segi Hukum Pidana dan Islam (Studi Kasus di Polresta Kota Kendari 2014-2015), dengan permasalahan (1) Faktor apa yang menyebabkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari. (2) Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencabulan di bawah umur di Kota Kendari. (3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Kendari.
Jenis penelitian ini adalah penelitian dekskriptif kualitatif. Informan ditentukan dari metode Snowball Sampling yang diambil dari unsur Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari beserta jajarannya, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi yaitu pengamatan langsung di lapangan, Interview yaitu mengadakan wawancara secara langsung dengan melakukan tanya jawab kepada responden, Dokumentasi yaitu mencatat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti. Teknik pengolahan data yaitu editing, kategorisasi dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan terjadinya pencabulan di bawah umur yakni :(1) Faktor Internal yaitu pemenuhan biologis dalam diri sipelaku dan kurangnya pemahaman agama. (2) Faktor eksternal yaitu faktor lingkungan, akibat yang ditimbulkan oleh korban itu sendiri, penggunaan pakaian yang seksi, wajah yang cantik dan diakibatkan oleh keadaan kondisi sendiri dan (3) Faktor pengaruh kemajuan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK). Selanjutnya pelaksanaan hukuman pidana terhadap pelaku pencabulan sesuai dengan pasal 287 ayat 1 (satu) KUHP yang berbunyi “berstubuh dengan wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga umurnya belum lima belas tahun. Sedangkan tindakan pencabulan dalam pandangan Islam merupakan salah satu tindakan kriminal yang pelakunya wajib diberikan sanksi. Dalam hal ini pelakunya dilihat, apabila pelaku tindakan pencabulan ini sudah pernah menikah atau dalam status keluarga, maka diwajibkan dirajam sedangkan bila pelaku pencabulan masih dalam keadaan lajang/jomblo, maka pelakunya wajib diberikan sanksi hukuman berupa dicambuk/dera sebanyak seratus kali (100x) cambukan
Tidak tersedia versi lain