Fak. Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN OLEH TOKOH MASYARAKAT (Studi Kasus Di Desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe)
ABSTRAK
Nama : Nana Hidayat
NIM : 10 02 01 01 029
Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Kewarisan Oleh Tokoh Masyarakat Di Desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis yang membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Kewarisan Oleh Tokoh masyarakat Di Desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe. peneliti berusaha menjelaskan (1) bagaimana proses penyelesaian sengketa kewarisan oleh tokoh masyarakat di Desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe (2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa kewarisan oleh tokoh masyarakat di Desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu(1) Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa kewarisan oleh toko masyarakat di desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe(2)Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa kewarisan yang ditangani oleh tokoh masyarakat di desa Kasumeia Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe.
Untuk menggali dan mengetahui proses penyelesaian sengketa kewarisan oleh tokoh masyrakat dan tinjauan hukumnya maka peneliti menggunakan metode penelitian lapangan yaitu dengan cara Interview ( wawancara ), Dokumentasi,dan Observasi (pengamatan),dan setelah mendapatkan data yang cukup kemudian peneliti analisis berdasarkan hukum islam.
Berkenaan dengan proses penyelesaian sengketa kewarisan oleh tokoh masyarakat, maka peneliti bisa menarik kesimpulan bahwa proses yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan proses acara perdata yang ada di Pengadilan Agama, namun perbedaan menonjol lebih tampak pada dasar atau rujukan yang dijadikan sebagai landasan hukum, dan hasil keputusan yang lebih banyak mengandung unsur ketidakadilan. Berkenaan dengan proses, memang tidak ada referensi yang peneliti dapatkan bahwa aparat desa dan para tokoh masyarakat di Desa Kasumeia merujuk pada hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, namun itulah fakta yang peneliti dapati, ada kesamaan yang tidak jauh berbeda.Dalam analisis hukum yang peneliti lakukan dengan merujuk pada dalil-dalil syar’i, maka peneliti dapat simpulkan bahwa penyelesaian sengketa kewarisan oleh tokoh masyarakat di Desa kasumeia, terlebih pada hasil keputusan adalah tidak benar karna bertentangan dengan An-Nisa ayat 7 dan ayat 11.
Tidak tersedia versi lain