Fak. Syariah
KUPON BERHADIAH BAGI KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Nama Penyusunan : Arif Muh Ramadhan
NIM : 11020101005
Judul skripsi : Kupon Berhadiah Bagi Konsumen Dalam Perspektif Hukum
Islam (Studi Kasus Maxcell Depo Teknik Bangunan Kendari)
Penelitian ini berkenaan dengan Kupon Berhadiah Bagi Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Maxcell Depo Teknik Bangunan Kendari) dengan pokok permasalahan Bagaimana praktek pemberian kupon berhadiah pada konsumen di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peraktek pemberian kupon berhadiah pada konsumen di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktek pemberian kupon berhadiah pada konsumen di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap peraktek pemberian kupon berhadiah pada konsumen di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa Praktek Pemberian Kupon Berhadiah pada Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari dengan cara memberikan kupon untuk diundi dan dapat memenangkan suatu hadiah jika beruntung apabila melakukan pembelian barang atau produk yang dijual di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari minimal pembelian Rp. 500.000. Dan pemberian hadiah untuk konsumen yang memenangkan kupon berhadiah tersebut pada saat pengundian berasal dari para sponsor yang ada. Serta Pemberian Kupon Berhadiah ditinjau dari Hukum Islam Berdasarkan hasil penelitian penulis tentang praktek pemberian kupon berhadiah pada konsumen di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan ada yang boleh dan ada yang tidak dibolehkan. Boleh karena dilakukan atas suka sama suka dan tidak ada paksaan kepada konsumen untuk undian tersebut. Serta tidak bertambahnya harga produk ketika terselenggaranya undian berhadiah menjadi alasan dibolehkannya mengadakan kupon berhadiah di Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kendari. Dan biaya yang digunakan untuk pemberian hadiah berasal dari sponsor yang berarti uang konsumen kembali ke konsumen. Dikatakan tidak boleh apabila konsumen membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan, mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.
Tidak tersedia versi lain