Fak. Syariah
PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PEKERJA DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan)
ABSTRAK
Nur Hayaty, “Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pekerja Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan)”. Dibimbing Oleh: Ahmadi, S. HI. MH. dan Sitti Syakirah Abu Nawas, M. Th.I Sebagai Pembimbing I dan Pembimbing II.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana fakta-fakta tentang pekerja di bawah umur di Desa Kota Bangun dan Bagaimana perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 76I terhadap pekerja di bawah umur di Desa Kota Bangun. Penelitian ini bertujuan untuk menetahui fakta-fakta yang terjadi pada pekerja di bawah umur dan untuk mengetahui perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 76I terhadap pekerja di bawah umur di Desa Kota Bangun. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena secara umum bersifat kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Pekerja di bawah umur dan Orang tua pekerja di bawah umur. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi partisipan yaitu penulis turun langsung ke lapangan ikut mengambil bagian dalam kegiatan pekerja di bawah umur karena peneliti adalah pedagang di Desa Kota Bangun. Penelitian ini menggunakan Tehnik analisis data deskriptif kualitatif berupa penyajian data dalam bentuk tabel dan tulisan serta menerangkan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil penelitian. Adapun uji keabsaha data menggunakan triangulasi. Berdasarkan analisis penelitian ini menunjukan fakta yang terjadi pada pekerja di bawah umur di Desa Kota Bangun bahwa terdapat 5 (lima) pekerja di bawah umur bekerja pada sektor informal yang kehilangan hak pendidikannya dan bekerja lebih dari 3 (tiga) jam dalam satu hari dengan dan tidak menerima upah. Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Pasal 76I memberikan larangan eksploitasi anak namun pengusaha di Desa Kota Bangun menempatkan dan membiarkan anak di bawah umur melakukan pekerjaan dan tidak ada sanksi bagi pengusaha tersebut. Pelaksanaan Pasal 76I tidak terealisasi dengan baik sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi pekerja di bawah umur di Desa Kota Bangun
Untuk meminimalisir jumlah pekerja di bawah umur, perlu adanya peran dari pemerintah, penegak hukum, orang tua pekerja di bawah umur selaku pengusaha dan semua pihak yang terlibat serta masyarakat setempat dengan memberikan sosialisasi terkait dengan perlindungan anak. Melalui usaha yang telah dilakukan, penulis berharap dapat memberikan sumbangsih yang positif dalam upaya perlindungan hukum terhadap pekerja di bawah umur khususnya di Desa Kota Bangun.
Tidak tersedia versi lain