Fak. Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH KAPLING (STUDI KASUS CV.RESKITA JAYA SULTRA KEC.BARUGA KOTA KENDARI)
ABSTRAK
Nama Penyusun : Nabila A
NIM : 12020102018
Judul Skripsi :Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Kapling (Studi Kasus CV.Reskita Jaya Sultra Kec Baruga Kota Kendari)
Skripsi ini berkenaan dengan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Kapling (Studi Kasus CV.Reskita Jaya Sultra Kec Baruga Kota Kendari). Fokus permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada mekanisme transaksi jual beli tanah kapling di CV.Reskita Jaya Sultra dan ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli tanah kapling mengenai status kepemilikan tanah, ukuran tanah dan bentuk tanah, akad beserta ditinjau dari hukum islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena secara umum bersifat kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Kepala kantor CV.Reskita Jaya Sultra, Karyawan, Nasabah, dan Calon Nasabah. Teknikpengumpulan data yang digunakanadalahmelaluiobservasi, wawancaradandokumentasi, teknikanalisis data menggunakananalisis bersifatdeskriptifkualitatifyaitupenyajian data dalambentuktulisandanmenerangkanapaadanyasesuai data yang diperolehdarihasilpenelitian, penyajian data danpenarikankesimpulanatauverifikasi data. Adapunpengecekankeabsahan data, penelitimenggunakanTrianggulasi.
Hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme transaksi jual beli tanah kapling di CV.Reskita Jaya Sultra harus ada penjual dan pembeli, penjual dan pembeli harus berakal, baligh, kehendak sendiri dan tidak mubazir. Kedua barang dan uang yang dijual harus memiliki manfaat, tanah kapling yang dijual dapat diserahkan, status kepemilikan diketahui kejelasannya dan bentuk, ukuran serta sifat-sifatnya diketahui. Ketiga akad dalam melakukan transaksi akad jual beli tanah kapling harus dipenuhi diantaranya memenuhi syarat yang ditentukan, mengisi formulir, menandatangani kontrak, membayar administrasi kemudian lanjut pada pembayaran angsuran, akan tetapi penulis menemukan masalah mengenai Jual beli tanah kapling di CV.Reskita Jaya Sultra tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam hukum Islam harus diketahui ukurannya dan status kepemilikannya harus jelas, akan tetapi ukuran tanah kapling yang dipasarkan atau diperjual belikan di CV. Reskita Jaya Sultra belum diketahui kejelasannya karena belum dilakukan pengukuran secara langsung dilapangan.
.
Tidak tersedia versi lain