Fak. Syariah
PERCERAIAN SUAMI ISTRI USIA MUDA (Study Kasus Pengadilan Agama Kendari Kelas I.A)
ABSTRAK
MUH. FIRMAN AKHIL. NIM: 11020101038, PERCERAIAN SUAMI ISTRI USIA MUDA DI PENGADILAN AGAMA KENDARI (Dibimbing Oleh Muh. Asrianto Zainal, SH, M, Hum Sebagai pembimbing I dan Ahmadi, SHI., MH Sebagai pembimbing II).
________________________________________ Skripsi ini berjudul Perceraian Suami Istri Usia Muda di Pengadilan Agama Kendari dengan pokok permasalahan bagaimana fenomena perceraian pasangan suami istri usia muda di kota Kendari, faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri usia muda berdasarkan fakta pengadilan, serta bagaimana solusi dalam mengatasi terjadinya perceraian suami istri usia muda.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran yang lebih kongkrit tentang fenomena perceraian pasangan suami istri usia muda di kota Kendari, memahami secara jelas mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri usia muda berdasarkan fakta pengadilan, serta untuk mengetahui bagaimana solusi dalam mengatasi terjadinya perceraian suami istri usia muda.
Jenis penelitian ini mengunakan penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi, kemudian dalam proses analisis data penulis melakukan tahapan mulai dari reduksi data, display data dan verifikasi data, dan selanjutnya dilakukan uji keabsahan dengan melakukan trianggulasi sumber dan tehnik.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahun 2014 perceraian pasangan suami istri usia muda sebanyak 47 dan tahun 2015 sebanyak 34. Fenomena perceraian pasangan suami istri usia muda di kota kendari, sering terjadi di kalangan menengah dan terjadi dikalangan bawah. Karena banyak di kalangan tersebut laki-laki maupun perempuan pergaulannya yang begitu bebas dan kurang pemantauan dari orang tuanya, akibatnya antara laki-laki dan perempuan sering kali menjalin hubungan percintaan akhirnya terjerumus kedalam perbuatan maksiat yang mereka lakukan, karena masa muda seseorang mempunyai naluri seksual yang tinggi, itulah mengapa sering terjadi setiap tahunnya kasus perceraian usia muda. Karena dampak dari pergaulan bebas yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian usia muda di pengadilan agama di golongkan dalam beberapa faktor utama, yakni faktor perselingkuhan, faktor percekcokan, faktor ekonomi. Upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia muda yakni, (1) Pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak dibawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak dibawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya dan pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan Undang-undang terkait pernikahan anak di bawah umur (2) Program Generasi Berencana (Genre) Genre adalah program BKKBN (Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional) yang memang diarahkan kepada remaja dan generasi mudah. Tujuannya agar kalangan generasi muda terutama remaja tidak melakukan pernikahan pada usia dini, dengan kata lain Genre adalah demi membangun pengertian masyarakat tentang perlunya nikah pada usia matang. Jadi program kerja Genre adalah mengadakan penyuluhan bagi para remaja, mahasiswa, keluarga dan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain