Fak. Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN HASIL HUTAN DI DESA RAWUA KECAMATAN UEPAI KABUPATEN KONAWE
ABSTRAK Arsan jaya 12020102011 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Hasil Hutan Di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Skripsi ini berkenaan dengan: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Hasil Hutan Di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah, (1) Bagaimana bentuk pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat Desa Rawua, Kec. Uepai, Kab. Konawe. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat Desa Rawua, Kec. Uepai, Kab. Konawe. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat Desa Rawua, Kec. Uepai, Kab. Konawe. Sekaligus untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat Desa Rawua, Kec. Uepai, Kab. Konawe. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data, mengklarifikasi materi data, pengeditan dan menyajikan data. Adapun pengujian keabsahan data, peneliti menggunakan Trianggulasi. Bentuk pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe yaitu dengan pola resmi dan pola tidak resmi. Adapun mereka yang memanfaatkan dengan pola resmi terbagi menjadi dua, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai prosedur yakni melakukan penebangan diluar petak tebangan. Pemanfaatan hutan dengan pola tidak resmi yaitu melakukan penebangan hutan dengan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Berdasarkan tinjauan hukum Islam mengenai tindakan penebangan hutan secara liar hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan hukum Islam yakni untuk kemaslahatan. Pembalak kayu di desa Rawua melakukan penebangan pohon tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga memberikan dampak negatif terhadap eksistensi hutan. Untuk meminimalisir praktek penbangan liar, perlu adanya campur tangan pemerintah untuk mencegah terjadinya penebangan hutan secara liar. Penulis berharap dapat memberikan sumbangsih agar penebangan hutan kedepan harus sesuai dengan prosedur pemanfaatan hasil hutan kayu, serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Kata Kunci : Hukum Islam, Penebangan Liar.
Tidak tersedia versi lain